Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bombana

Perspektifmedia.id || Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 3,95 gram.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP / GAR / A / 19 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang aktif mengedarkan sabu di tiga kecamatan dalam wilayah hukum Polsek Poleang.

Kapolsek Poleang, IPTU Muhamad Firdaus, S.IP., M.M., memimpin penyelidikan yang akhirnya berhasil membuntuti dan mengamankan tersangka yang berinisial MA di dalam sebuah kamar rumah temannya di Kelurahan Boepinang.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pada kantong celana tersangka berupa 6 paket dan 10 paket bubuk kristal diduga sabu yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut,” jelas Firdaus.

Dalam interogasi awal, MA mengaku bahwa sabu-sabu yang disita merupakan sisa paket yang telah diedarkannya di tiga kecamatan. “Dirinya mengakui bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sisa paket yang telah dia edarkan,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan antara lain 16 bungkus sabu dengan berat bruto 3,95 gram, 16 buah microtube, sebuah tas pinggang hitam, sebuah kardus lem, dan satu unit handphone merek Vivo.

Tersangka MA, seorang petani berusia 32 tahun yang berdomisili di Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang, kini ditahan di Polsek Poleang. Modus operandi yang digunakan adalah sebagai pengedar atau memperjualbelikan narkotika secara langsung di wilayah tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga melakukan pengembangan untuk menyelidiki jaringan pengedaran sabu lebih lanjut. Terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »