Hukum  

Polres Bombana Gerebek Kost, Dua Pria Diamankan Bawa Sabu 15 Gram

Perspektifmedia.id || Bombana – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menggerebek sebuah kamar kost dan mengamankan dua pria dengan barang bukti sabu-sabu seberat 14,95 gram. Penggerebekan dilakukan di Kelurahan Daule, Rabu (28/1/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Operasi digelar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kost milik AHMAT.

“Tim kami melakukan observasi terlebih dahulu untuk memastikan informasi. Setelah dirasa cukup, kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” kata Kanit I Satresnarkoba Polres Bombana, IPDA Muhammad Ridwan, yang memimpin langsung operasi tersebut.

Di dalam kamar, personel menemukan dua orang, yaitu HENDRAWAN BUGIS (30) dan AHMAT (36). Hasil penggeledahan menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah bungkus tisu merek MONTISS.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bungkus besar dan enam belas bungkus kecil plastik bening berisi kristal diduga sabu, dengan total berat bruto hampir 15 gram,” Jelas Ridwan.

Selain sabu, polisi menyita barang bukti pendukung seperti 16 microtube, dua plastik clip, dan dua unit handphone. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

“Mereka berperan sebagai perantara. Keduanya kita amankan ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

HENDRAWAN BUGIS, yang belum bekerja, berasal dari Konawe Selatan. Sementara AHMAT berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Bombana. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan penggerebekan ini menunjukkan upaya aktif Polres Bombana dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan terus bekerja sama dengan memberikan informasi terhadap aktivitas ilegal di lingkungan mereka. AM (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »