Yudi Utama Arsyad Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah Warga Bambaea

BOMBANA – Puluhan keluarga di pesisir Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, sejak puluhan tahun lalu menempati tanah yang tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Jumat (31/7/2026).

Mereka telah berulang kali mengurus sertifikat hak milik, namun selalu menemui jalan buntu. Kawasan tempat tinggal mereka disebut sebagai jalur hijau sehingga sertifikat tak dapat diterbitkan.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Kalau memang boleh dimiliki, kami siap mengikuti aturan. Kalau memang tidak bisa, kami juga ingin mengetahui dasar hukumnya,” ujar Nawir, salah seorang warga.

Persoalan itu bermula ketika pemerintah membangun jalan yang membelah kawasan pemukiman mereka. Lahan di sisi jalan yang berbatasan dengan pantai disebut sebagai jalur hijau—pemahaman yang terus diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Camat Poleang Timur, Ismail Yusuf, menjelaskan bahwa selama ini pemerintah kecamatan hanya berpedoman pada sejarah administrasi yang diwariskan pemerintahan terdahulu. Masyarakat diperbolehkan menempati kawasan melalui mekanisme pinjam pakai, namun apabila pemerintah membutuhkan lahan tersebut, warga berkewajiban menyerahkannya kembali.

Harapan baru muncul ketika Anggota DPRD Bombana dari Partai Bulan Bintang, Yudi Utama Arsyad, datang mendengarkan langsung keluhan warga. Puluhan kepala keluarga memberikan surat kuasa kepadanya untuk memperjuangkan pengakuan hak atas tanah mereka.

Yudi menempuh jalur administrasi dengan meminta penjelasan resmi kepada Bappeda Kabupaten Bombana. Permintaan itu dijawab melalui Surat Bappeda Nomor 600.3.2.1/73/2026 yang menyatakan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang RTRW, lokasi tersebut berada pada peruntukan kawasan permukiman perdesaan. Bappeda juga mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 10792 yang menunjukkan lokasi tersebut berada pada Area Penggunaan Lain.

“Selama ini masyarakat hanya memperoleh penjelasan bahwa lokasi tersebut merupakan jalur hijau. Karena itu saya meminta penjelasan resmi agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen yang sah,” kata Yudi.

Ia menegaskan perjuangannya bukan mencari siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum. “Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Jika hak mereka dapat diproses sesuai aturan, maka harus diberikan kepastian,” tegasnya.

Kini warga Bambaea menanti langkah nyata pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun itu. Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »