Bombana – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan dan anak, Pengadilan Agama Rumbia dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin, 25 November 2024. Acara yang berlangsung di kantor DP3A Bombana ini menjadi tonggak baru dalam kolaborasi lintas lembaga di Kabupaten Bombana.
Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Kamariah Sunusi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak. “Kami berharap MoU ini dapat mempercepat proses penyelesaian kasus sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Bombana,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala DP3A Bombana, Drs. Abdul Rahman, M.Si., menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi semua pihak, khususnya kelompok rentan. “Kerja sama ini adalah wujud nyata sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan sosial yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Fokus Kerja Sama
Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa ruang lingkup strategis, antara lain:
- Mediasi dan pendampingan hukum untuk mencegah perkawinan anak, termasuk memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat terkait dampak buruk dari praktik tersebut.
- Pendampingan psikososial untuk membantu anak-anak yang menjadi korban atau terlibat dalam kasus perkawinan dini, guna mengurangi dampak trauma yang mereka alami.
- Pengelolaan data kasus secara terpadu untuk memastikan akurasi dan kelancaran koordinasi dalam menangani kasus-kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Rumbia.
MoU ini juga menetapkan durasi kerja sama selama satu tahun dengan opsi perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi. Pelaksanaan program kerja sama ini akan dibiayai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Dalam pasal-pasal kesepakatan, kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikan tantangan yang tidak diatur dalam MoU melalui koordinasi dan musyawarah bersama. Nota Kesepahaman ini memiliki kekuatan hukum untuk mengikat kedua lembaga dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.
Dukungan dan Harapan
Penandatanganan MoU ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak. Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum dan sosial di Kabupaten Bombana. Dengan adanya sinergi ini, pelayanan yang lebih terpadu dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat diyakini dapat tercapai.
Ketua Pengadilan Agama Rumbia menambahkan bahwa kolaborasi ini tidak hanya fokus pada penanganan kasus tetapi juga pada upaya preventif melalui edukasi. “Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak perempuan dan anak. Dengan begitu, kita bisa meminimalkan kasus-kasus yang merugikan mereka di masa depan,” tegas Kamariah.
Sementara itu, Kepala DP3A Bombana berharap kerja sama ini dapat menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa. “Kami ingin menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga adalah kunci untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat,” ungkap Abdul Rahman.
Masa Depan Perlindungan Perempuan dan Anak
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih kuat. Dengan pendekatan yang holistik, berbagai program di bawah MoU ini dirancang untuk tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum, tetapi juga mendukung pemulihan dan pemberdayaan korban secara menyeluruh.
Melalui langkah strategis ini, diharapkan angka perkawinan anak dapat ditekan, dan hak-hak perempuan serta anak dapat terlindungi dengan lebih baik. Sinergi antara Pengadilan Agama Rumbia dan DP3A Bombana menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam menghadapi tantangan sosial yang kompleks.
Penandatanganan MoU ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan visi yang sama, kedua lembaga ini diharapkan mampu menciptakan perubahan positif bagi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bombana.
![]()











