Kemkomdigi Blokir Ribuan Konten Judi Online, Soroti Bahaya Paparan pada Anak

Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan
Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan

Jakarta, 14 November 2024 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas perjudian online. Sebanyak 6.939 konten judi online diturunkan dalam periode Rabu (13/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024), berdasarkan hasil patroli siber dan laporan masyarakat.

Dua akun media sosial dengan pengikut besar, yaitu @katakstvns70 (20,2 ribu pengikut) dan @polamisteri (17,6 ribu pengikut), turut menjadi sasaran blokir. Kedua akun tersebut diketahui terhubung dan mempromosikan situs judi online, sehingga melanggar aturan penggunaan platform digital di Indonesia.

Secara akumulatif, Kemkomdigi mencatat telah menurunkan 290.169 konten judi online sejak 20 Oktober hingga 14 November 2024. Dari jumlah itu, 268.261 konten disebarkan melalui situs dan IP, sementara sisanya menggunakan platform seperti Meta (12.054 konten), file sharing (6.095), Google/YouTube (2.412), X (1.214), Telegram (74), dan TikTok (38).

Plt. Direktur PAI Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga kini, total 5.169.537 konten perjudian telah berhasil ditangani. Mayoritas berupa situs dan IP, mencapai 4.451.041 konten.

Syofian menyoroti bahwa bahaya judi online kini juga mengancam anak-anak. Data Kemkomdigi menunjukkan lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online melalui berbagai permainan digital di ponsel. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat anak-anak sering kali tidak memahami risiko yang ditimbulkan.

“Game yang tampaknya tak berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi. Ini berpotensi merusak mental dan emosional anak-anak dalam jangka panjang,” ujar Syofian, Kamis (14/11/2024).

Ia menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Orang tua diminta lebih aktif memeriksa konten yang diakses anak-anak, memastikan aplikasi atau permainan sesuai dengan usia, serta menjauhkan mereka dari potensi paparan judi online.

“Pengawasan digital harus menjadi prioritas bersama. Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif perjudian,” tambahnya.

Kemkomdigi juga terus mendorong masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online, melalui kanal pengaduan seperti portal Aduankonten.id, WhatsApp di 0811-9224-545, atau chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler dapat disampaikan melalui Aduannomor.id, sedangkan laporan rekening mencurigakan dapat dilakukan melalui Cekrekening.id.

“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol! Mari kita cegah bersama demi masa depan yang lebih aman bagi generasi muda,” tutup Syofian.

Langkah tegas Kemkomdigi diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang sehat sekaligus meminimalkan dampak buruk judi online di Indonesia.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »