Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggandeng 113 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk memfasilitasi 17.930 guru melanjutkan studi ke jenjang S-1 atau D-IV. Program ini berlangsung sepanjang tahun 2026 dan menyasar guru dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK yang belum memenuhi kualifikasi sarjana.
Langkah ini diambil melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen dengan seluruh LPTK mitra. Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
Direktur Jenderal GTKPG Nunuk Suryani menegaskan bahwa peningkatan kualifikasi guru bukan sekadar memenuhi aturan. “Program ini tak hanya untuk memenuhi tuntutan regulasi tetapi lebih jauh mendukung upaya dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Nunuk menambahkan, setelah kualifikasi S-1/D-IV terpenuhi, para guru berpeluang mengikuti sertifikasi melalui PPG Guru Tertentu. “Tak hanya kualifikasi yang terpenuhi, namun juga meningkatnya kompetensi guru dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar di kelas,” kata dia. Pada akhirnya, guru yang tersertifikasi bisa mengakses tunjangan profesi.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal, Direktur Guru Pendidikan Dasar, serta Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bersama para rektor atau perwakilan LPTK.
Rektor Universitas Terbuka Ali Muktiyanto menyatakan komitmen penuh lembaganya. “Kami mendesain sistem pembelajaran yang memungkinkan guru tetap mengajar di sekolah sambil meningkatkan kualifikasi akademiknya,” katanya.
Hal serupa disampaikan Rektor Universitas PGRI Jombang Munawaroh. Ia menilai program ini menjadi jawaban bagi guru yang selama ini terkendala biaya dan waktu. “Kami siap menyiapkan dosen, infrastruktur, serta sistem pembelajaran yang mendukung agar program ini berjalan dengan baik,” ujar Munawaroh.
Program ini menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Artinya, pengalaman mengajar guru diakui sebagai bagian capaian pembelajaran sehingga dapat mempercepat masa studi. Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan dan ujian maksimal Rp3 juta per orang per semester. Tidak ada biaya tambahan lain yang dibebankan kepada guru.
Nunuk Suryani berharap program ini mampu mendorong layanan pendidikan yang lebih maju. “Harapannya, layanan pendidikan kian maju dan melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, serta berdaya saing,” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah membuka lebar kesempatan bagi guru yang belum sarjana untuk meningkatkan profesionalisme tanpa harus meninggalkan tugas mengajar. Kualitas guru, menurut Nunuk, adalah kunci utama mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Pendaftaran dan mekanisme program akan diumumkan lebih lanjut oleh Ditjen GTKPG bekerja sama dengan masing-masing LPTK mitra di seluruh Indonesia. (PJS)
Pewarta: Ukas
Editor: Redaksi
![]()











