Kabupaten Muna – Tiga tahun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kerugian negara Rp3,1 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna, kasus tersebut belum juga memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dinilai mandek, memicu dugaan pembiaran yang disengaja. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) menyebut aparat penegak hukum mengabaikan tekanan publik. Kabupaten Muna, 14 April 2026.
Temuan BPK tidak main-main. Sebanyak 18 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muna diduga mengalami kekurangan volume. Menurut AMPK Sultra, persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi praktik korupsi yang terstruktur.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa Kejari Kabupaten Muna diam? Diamnya institusi ini menimbulkan dugaan adanya ‘main mata’ antara oknum penegak hukum dan pihak yang diduga terlibat,” ujar koordinator AMPK Sultra, Iqbal Patafoangga, kepada wartawan di Kendari, Selasa (14/4).
Iqbal secara tegas mempertanyakan keseriusan kejaksaan. Ia menyebut aparat seolah hanya menunggu kasus ini mati perlahan.
“Apakah Kejari benar-benar bekerja, atau sekadar menunggu kasus ini mati secara perlahan?” katanya.
Menurut Iqbal, kondisi itu memperkuat dugaan adanya strategi pengendapan kasus (case freezing) agar tidak pernah sampai ke tahap penyidikan. Ia juga mencurigai adanya keterlibatan pejabat penting di lingkup PUPR. Namun hingga kini, tidak ada pemanggilan terhadap siapa pun.
“Jika benar tidak ada yang disembunyikan, mengapa tidak ada transparansi? Ini menimbulkan dugaan bahwa proses hukum telah dikendalikan oleh kepentingan tertentu,” ujar Iqbal.
AMPK Sultra sudah berkali-kali turun ke jalan. Mereka membawa data, fakta, dan merujuk langsung pada hasil audit negara. Namun tekanan itu diabaikan.
Iqbal menilai pembiaran ini memberi sinyal buruk bahwa hukum bisa dinegosiasikan. “Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Dia mengatakan, ketika laporan resmi, audit negara, dan tekanan publik tidak mampu menggerakkan hukum, maka publik berhak curiga. “Kecurigaan itu mengarah pada dugaan bahwa integritas penegakan hukum di daerah sedang dalam kondisi krisis,” imbuhnya.
Tiga tahun tanpa kepastian, menurut Iqbal, bukan kelalaian biasa. Ia menduga ada sesuatu yang sengaja dikubur rapat-rapat.
Iqbal menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Saya siap membongkar hingga ke akar. Tanpa tekanan publik, kasus ini tidak akan pernah bergerak,” ujarnya.
Baginya, ini bukan hanya soal uang negara, tetapi dugaan rusaknya sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kabupaten Muna belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (Red)
![]()











