Daerah  

PT Almaharig Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Penanganan Longsor

KENDARI — Direktur PT Almaharig, Basmala Septian Jaya, menegaskan perusahaan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait longsor yang terjadi di wilayah operasional mereka, Senin (27/4/2026).

Usai RDP, Basmala menjelaskan akan segera dilakukan peninjauan lapangan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektur Tambang sebagai pengawas.

“Dari hasil RDP tadi sudah memunculkan beberapa langkah dan pertemuan lanjutan. Apa pun arahan dari hasil turun lapangan nanti, perusahaan pasti mengikuti,” ujarnya.

Ia menekankan PT Almaharig selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap berkomitmen menjalankan seluruh aturan. “Namanya perusahaan tentu punya aturan, dan Alhamdulillah sampai saat ini aturan itu kami jalankan,” katanya.

Terkait peristiwa longsor, Basmala menyebut kondisi tersebut sebagai keadaan memaksa atau force majeure yang tidak diinginkan siapa pun.

“Tanah longsor ini salah satu bentuk force majeure, keadaan memaksa. Tidak ada yang menginginkan itu terjadi, baik masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya. Meski begitu, ia memastikan perusahaan siap bertanggung jawab dan mendampingi proses penanganan sesuai rekomendasi hasil RDP.

 

Basmala mengungkapkan, perusahaan sebenarnya telah beberapa kali berupaya melakukan penataan di lokasi terdampak, namun menemui hambatan.

“Perusahaan tidak ingin menyudutkan salah satu pihak. Justru yang kami minta dalam rapat tadi adalah bantu kami, dampingi kami untuk melakukan perbaikan. Karena penanganan harus dilakukan secepatnya,” ungkapnya. Jika penanganan tertunda menunggu tim terpadu turun, ia khawatir terjadi longsor susulan yang memperburuk keadaan.

Ia mencontohkan, pada 14 April lalu, alat berat perusahaan dihalangi saat akan menata lokasi longsor. “Saya memaksa alat untuk ke lokasi guna melakukan penataan, tetapi dihalangi dan diusir untuk kembali ke lokasi tambang,” katanya.

Kejadian serupa disebut berulang. Perusahaan bahkan sempat melakukan penanganan selama tiga hari, 27 sampai 30 Maret, sebelum dihentikan kembali oleh kelompok masyarakat.

“Ini bukan pemerintah desa. Ini kelompok-kelompok masyarakat yang kami juga tidak tahu atas suruhan atau perintah siapa,” ujarnya.

Ia menduga ada pihak yang mencoba membentuk opini bahwa PT Almaharig tidak mau bertanggung jawab. “Padahal kami siap bertanggung jawab. Justru selama ini kami terus berupaya melakukan langkah-langkah penanganan secara mandiri,” tutupnya. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »