Bombana – Kepolisian Sektor (Polsek) Rarowatu menggandeng Pemerintah Desa Tahi ite dan warga setempat memasang baliho imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” di wilayah Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, sebagai langkah nyata menekan maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak alam, Kamis (16/4/2026).
Kapolsek Rarowatu Iptu Muhamad Saleh menyampaikan bahwa pemasangan baliho ini bukan sekadar penanda fisik, melainkan bentuk edukasi langsung kepada masyarakat agar menjauhi praktik pertambangan tanpa izin. Ia menegaskan, kegiatan ilegal tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menjerat pelaku ke dalam jeratan hukum.
“Tujuan kami memasang baliho ini untuk memberikan edukasi sekaligus peringatan yang humanis kepada masyarakat. Kami ingin warga sadar bahwa merusak lingkungan demi keuntungan sesaat akan berdampak panjang pada anak cucu kita. Selain itu, konsekuensi hukumnya jelas,” ujar Iptu Muhamad Saleh di sela kegiatan.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Rarowatu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi kepolisian. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika mendapati adanya aktivitas mencurigakan terkait pengerukan lahan atau penambangan emas tanpa dokumen resmi di sekitar tempat tinggal mereka.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya jajaran Polres Bombana, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menyelamatkan lingkungan dari kerusakan akibat eksploitasi ilegal. Sinergi antara Polsek Rarowatu dan Pemerintah Desa Tahi ite dalam kegiatan ini menunjukkan kuatnya komitmen bersama untuk menolak praktik tambang tanpa izin di wilayah hukum setempat.
Dengan terpasangnya baliho imbauan tersebut, Polsek Rarowatu berharap kesadaran kolektif warga semakin meningkat. Kehadiran pesan “Stop PETI” di ruang publik diharapkan mampu meredam niat oknum yang hendak melakukan aktivitas pertambangan liar serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap ancaman kerusakan ekosistem. (Red)
![]()











