Bombana – Personel Polres Bombana menyita 12 botol minuman keras ilegal dari sebuah warung di Kecamatan Rarowatu Utara dan mendata dua pasangan muda di sebuah penginapan di Kecamatan Kasipute saat menggelar patroli malam Minggu dalam rangka Operasi Pekat Anoa 2026, Sabtu (23/5/2026) malam.
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan di Markas Polres Bombana yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Nur Sultan. Patroli kemudian menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan penyakit masyarakat di dua kecamatan tersebut.
Di Kelurahan Lantari Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara, petugas menemukan warung milik RA (26), seorang petani warga setempat, yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Enam botol bir Bintang dan enam botol vodka putih turut diamankan sebagai barang bukti.
Usai di Rarowatu, Tim Ops Pekat Anoa Polres Bombana berlanjut ke Penginapan Ceria, Kecamatan Kasipute. Personel gabungan mendapati dua pasangan yang belum terikat pernikahan sedang berada di dalam kamar.
“Kami menggelar patroli dialogis ini untuk mencegah potensi tindak kriminalitas, peredaran miras ilegal, perjudian, dan kenakalan remaja. Pemilik warung miras akan kami proses sesuai aturan, sedangkan pasangan muda kami berikan pembinaan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Nur Sultan mewakili jajaran Polres Bombana.
Kedua pasangan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Rumbia untuk menjalani pendataan serta pembinaan, dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen tidak mengulangi tindakan serupa.
Patroli yang melibatkan 13 personel dari Satuan Intelkam, Satuan Narkoba, Binmas, dan Propam itu berakhir pada pukul 23.40 WITA dalam situasi aman dan kondusif. Red
![]()











