Jangan PHK Guru Paruh Waktu, Kemendikdasmen Buka Keran BOSP untuk Talangi Gaji

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melarang keras pemerintah daerah memberhentikan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW). Jaminan itu disertai kebijakan relaksasi anggaran dari pusat untuk menalangi gaji mereka. Demikian disampaikan Mu’ti usai mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun, Jakarta, pada Rabu, 1 April 2026.

Mu’ti menegaskan, aturan yang melindungi nasib para guru paruh waktu sudah jelas. Ia tidak ingin ada satupun daerah yang mengambil tindakan sepihak.

“Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas kok aturannya,” tegas Mu’ti di lokasi acara.

Kementerian meminta agar kontrak kerja para P3K paruh waktu dipertahankan minimal hingga akhir tahun 2026. Selama masa tunggu itu, Kemendikdasmen siap menalangi gaji mereka. Pasalnya, sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan bantuan karena mengalami kendala fiskal daerah.

Solusi pendanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Aturan itu memberi kelonggaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru, tata usaha, dan tendik non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

Pemerintah membatasi penggunaan dana BOSP, yakni maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Namun, relaksasi ini diikat sejumlah syarat agar tepat sasaran.

Pertama, pemda wajib mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen. Permohonan itu harus dilampiri pernyataan kondisi fiskal daerah dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD. Kedua, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Ketiga, penerima manfaat adalah guru dan tendik yang diangkat berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Mu’ti memahami betul bahwa banyak daerah sedang berjuang mengatur ulang keuangan mereka. Namun, menurutnya, nasib guru yang sudah mengabdi tidak boleh menjadi korban.

“Kami tidak tinggal diam. Pusat hadir untuk memastikan mereka tetap mengajar dan tetap dibayar,” ujar Mu’ti dengan nada meyakinkan.

Kebijakan ini disambut lega oleh para guru paruh waktu di sejumlah daerah. Salah satunya, Ratna, seorang guru honorer di Kabupaten Bogor yang baru diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ia mengaku awalnya cemas mendengar kabar pemotongan anggaran di daerahnya.

“Saya sempat takut tidak digaji lagi. Tapi sekarang lega karena ada jaminan dari Pak Menteri. Setidaknya kami tetap bisa fokus mengajar anak-anak,” ujar Ratna saat dihubungi terpisah.

Kemendikdasmen menegaskan seluruh upaya ini bertujuan memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di daerah. Selain itu, kebijakan ini juga untuk menjaga kesejahteraan para garda terdepan pendidikan.

Mu’ti berharap para kepala daerah tidak ragu memanfaatkan relaksasi ini. Ia juga mengingatkan agar penggunaan dana BOSP dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai ada guru yang dirugikan. Ini komitmen kita bersama,” pungkasnya. (Pjs)

Pewarta: Mayon Susanto

Editor: Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »