Kabaena, Perspektifmedia.id – Aktivitas tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.
Perusahaan ini diduga kuat menambang di kawasan hutan lindung, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk hilangnya sumber air bersih yang selama ini menjadi andalan masyarakat setempat.
Agusalim, seorang warga Kecamatan Kabaena Timur, menyampaikan bahwa aktivitas PT TMS telah merusak mata air utama di daerah tersebut.
Warga kini kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari akibat dampak penambangan di kawasan hutan lindung.
“Mata air yang kami gunakan sehari-hari sekarang sudah rusak. Kami terpaksa mencari air ke tempat lain yang jaraknya cukup jauh, bahkan harus membeli. Ini benar-benar menyulitkan,” ungkap Agusalim, Selasa (10/12).
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), PT TMS diketahui telah membuka lahan tambang seluas 295 hektar di kawasan hutan lindung dalam tiga tahun terakhir.
Data citra satelit yang dianalisis oleh BPK RI menunjukkan bahwa perusahaan ini diduga menambang di luar izin Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Kawasan Hutan (SK PPKH), yang seharusnya membatasi aktivitas mereka.
Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Investasi, tampak belum mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang yang merusak tersebut.
“Seolah-olah tidak ada yang berani menindak mereka. Padahal, kerusakan ini sudah sangat jelas dan merugikan kami sebagai masyarakat,” tambah Agusalim.
Selain menambang di kawasan hutan lindung, PT TMS juga dikritik karena belum melaksanakan kewajiban reklamasi untuk memulihkan lahan yang telah mereka eksploitasi.
Reklamasi tambang sangat penting untuk memulihkan fungsi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Namun, hingga kini, rencana reklamasi PT TMS yang mencakup lahan seluas 19,196 hektar belum juga direalisasikan.
Ketiadaan upaya reklamasi ini memperburuk dampak lingkungan akibat aktivitas tambang. Hutan yang gundul kehilangan fungsinya sebagai penyerap air dan penyangga ekosistem, sementara masyarakat harus menanggung dampak sosial dan ekonomi yang berat.
Warga Pulau Kabaena mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kami hanya ingin lingkungan kami pulih dan hak kami atas air bersih kembali. Jangan sampai perusahaan ini terus merusak tanpa ada konsekuensi apa pun,” harap Agusalim.
Hingga berita ini diturunkan, PT TMS belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap ada langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan di Pulau Kabaena.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang PT TMS membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Penegakan hukum dan pelaksanaan reklamasi menjadi kunci untuk memulihkan ekosistem dan kehidupan masyarakat yang terancam di Pulau Kabaena. (IS)
![]()











