Polisi Bombana Tangkap Perantara Sabu, Amankan 0,27 Gram

Bombana – Seorang pria paruh baya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana karena diduga menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan terjadi di pinggir jalan perumahan Kelurahan Kastarib, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Tersangka yang diamankan berinisial A.R., anak dari P.T., warga Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang. Pria berusia 50 tahun itu bekerja sebagai wiraswasta dan beragama Islam.

Kapolres Bombana melalui Komandan Sat Resnarkoba menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kastarib. “Kami tindak lanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di pinggir jalan perumahan,” ujar Komandan Sat Resnarkoba, Rabu malam.

Personel kemudian langsung mengamankan A.R. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga sabu di saku celana kiri tersangka. Berat bruto barang bukti tersebut 0,27 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika, antara lain satu buah microtube, satu korek api gas beserta sumbu, satu set alat isap sabu atau bong, satu pembungkus rokok merek Marlboro, satu kantong serut berbahan kulit warna hitam, serta satu unit ponsel Oppo model CPH2579 dengan kartu AS bernomor 082183342749.

Kepada polisi, A.R. mengaku, “Paket sabu itu rencananya untuk saya konsumsi sendiri.” Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka juga berperan sebagai perantara jual beli narkotika. Modus operandi yang disangkakan adalah perantara transaksi sabu.

Atas perbuatannya, A.R. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus. “Kami akan memeriksa saksi dan pelaku, menggelar perkara awal, mengambil sampel urine tersangka, serta membawa barang bukti sabu ke laboratorium forensik,” kata Komandan Sat Resnarkoba. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »