Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya, Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, pada Minggu (29/3) sekitar pukul 18.20 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial SA (32) ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.
“Kami bergerak setelah menerima laporan bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bombana, saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Setelah melakukan observasi, petugas langsung menangkap SA yang tengah duduk di teras rumahnya. Proses penggeledahan badan kemudian dilakukan di dalam rumah dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan 15 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disembunyikan di gulungan sarung yang dikenakan tersangka.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali. Pembeli biasanya datang langsung ke rumahnya,” jelas perwira tersebut.
Selain di tubuh pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur dan menemukan satu bungkus plastik ukuran besar yang turut berisi narkotika. Total barang bukti yang disita adalah 15 paket sabu dengan berat bruto 13,02 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital merek POCKET SCALE warna hitam, satu buah sendok sabu dari pipet plastik, 14 lembar plastik kosong ukuran kecil, dua lembar plastik kosong ukuran besar, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perspektif: Herman Latif
![]()











