Perspektifmedia.id, Bombana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bombana. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, di ruang rapat Dinas PUPR Bombana, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum terkait tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bombana, Horas Erwin Siregar, S.H., sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan proyek infrastruktur.
“Sebagai aparatur negara, kita harus memahami aturan hukum yang berlaku agar setiap kebijakan dan tindakan tetap dalam koridor yang benar. Ini sangat penting bagi pegawai di sektor pekerjaan umum yang berhubungan langsung dengan perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan proyek pembangunan daerah,” ujar Horas Erwin Siregar.
Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus hukum dalam administrasi pemerintahan bukan disebabkan oleh kesengajaan, tetapi lebih karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, menurutnya, sosialisasi hukum seperti ini menjadi langkah pencegahan yang efektif untuk menghindari potensi pelanggaran.
“Banyak pelanggaran administrasi yang terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan. Kegiatan seperti ini sangat penting agar pegawai memiliki pemahaman yang jelas tentang batasan hukum dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
Selain memberikan pemahaman dasar, sosialisasi ini juga membahas beberapa regulasi kunci yang harus diperhatikan oleh pegawai Dinas PUPR. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan teknis terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Horas Erwin Siregar menegaskan bahwa Kejari Bombana tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam aspek pencegahan. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah melalui sosialisasi ini, agar pegawai dapat memahami regulasi dan menerapkannya dengan baik dalam setiap aktivitas pemerintahan.
“Kami dari Kejari Bombana ingin memastikan pegawai tidak terjebak dalam persoalan hukum hanya karena kurangnya pemahaman. Kami hadir di sini untuk memberikan pencerahan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di Dinas PUPR berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, S.T., M.P.W., menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi Kejari Bombana yang telah memberikan edukasi hukum kepada pegawainya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Bombana dalam memberikan penerangan hukum ini. Pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu kami menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dinas PUPR memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang mutlak agar proyek-proyek yang dilaksanakan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bebas dari potensi penyimpangan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai Dinas PUPR memahami aspek legal dalam setiap kebijakan yang diambil. Jangan sampai ada kesalahan administratif yang berujung pada konsekuensi hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, beberapa pegawai Dinas PUPR mengajukan pertanyaan terkait tata cara pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban proyek, serta mekanisme yang harus ditempuh jika menemui kendala hukum dalam pelaksanaan tugas.
Menanggapi hal tersebut, Horas Erwin Siregar menegaskan bahwa Kejari Bombana siap memberikan pendampingan dan bimbingan hukum kepada instansi pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran.
“Jika ada hal yang kurang dipahami terkait aspek hukum dalam pemerintahan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Pencegahan jauh lebih baik daripada menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Kegiatan penerangan hukum ini diakhiri dengan harapan agar seluruh peserta dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas di lingkungan Dinas PUPR Bombana.
![]()











