Perspektifmedia.id || Kendari – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar praktik penjualan lahan masyarakat secara ilegal di Kelurahan Wasolangka, Kabupaten Muna. Setelah penyelidikan mendalam, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Sultra.
Penetapan tersangka ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah penghilangan barang bukti. Polisi mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu dan berkas transaksi mencurigakan.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum bertindak tegas terhadap semua pelaku yang telah merugikan warga,” ujar Haswin, salah seorang korban yang kehilangan lahannya, dengan suara lirih.
Para tersangka berinisial RM, AL, WK, GS, ML, DW, dan HZ diduga terlibat dalam jaringan yang melakukan pemalsuan dokumen SKT, menjual lahan tanpa hak, serta menyalahgunakan wewenang pemerintahan kelurahan untuk melegalkan tanda tangan palsu. Modus operandi mereka telah berjalan cukup lama dan meresahkan warga.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal mengenai penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Kombinasi pasal ini mengancam mereka dengan hukuman yang berat.
Langkah tegas Polda Sultra ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus pemulihan rasa keadilan bagi korban.
![]()











