Hukum  

Dua Warga Diamankan Terkait Peredaran Sabu di Lingkungan Sekolah Bombana

Perspektifmedia.id  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengamankan dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di depan SMAN 3 Bombana, Kamis (22/1) siang. Keduanya diamankan sekitar pukul 13.40 WITA usai mendapat informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah.

Kepala Sat Resnarkoba Polres Bombana, melalui keterangan tertulis, menyatakan pengembangan dari penangkapan ini berhasil mengungkap peredaran sabu yang diduga telah menyasar beberapa titik di Kecamatan Rumbia Tengah.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan observasi dan menemukan dua orang yang dicurigai akan melakukan transaksi. Pengembangan dari pengakuan tersangka dan petunjuk dari handphone mengantarkan kami pada temuan paket sabu lebih banyak,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku, berinisial H (22) dan MDR (24), diamankan saat berada di atas sebuah sepeda motor. Dari dalam laci motor, polisi menemukan satu paket sabu dalam potongan pipet plastik merah. Interogasi lanjutan mengungkap bahwa keduanya baru saja “menempel” atau menyembunyikan paket sabu di beberapa lokasi. Pihak kepolisian kemudian meminta kedua pelaku menunjukkan titik-titik tersebut dan berhasil menyita lima paket sabu lain dengan kemasan serupa.

Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman H. Di sana, polisi menemukan dan menyita sepuluh paket sabu lainnya yang disembunyikan di atas lemari kamar. Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 16 bungkus sabu dengan berat bruto 4,45 gram.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan antara lain 16 potongan pipet plastik merah, tissu yang dibungkus lakban, bungkus rokok, serta dua unit handphone. Modus operandi yang diduga adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan metode “tempel” atau penyembunyian di lokasi yang telah disepakati.

Kedua pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bombana. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menyoroti kembali bahaya peredaran narkoba di sekitar lingkungan pendidikan dan upaya aparat untuk melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. AM (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »