Kendari – Sejumlah pemberitaan di media yang menyebut nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka di Bareskrim Polri dinilai memicu polemik. PB IKAMI SULSEL menyoroti adanya indikasi penggiringan opini publik dan ketidakberimbangan informasi dalam pemberitaan tersebut. Senin 16 Maret 2026.
Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB IKAMI SULSEL, Risaldi, menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara objektif, akurat, dan proporsional. Ia mengingatkan bahwa prinsip cover both sides atau keberimbangan adalah standar utama dalam jurnalisme profesional.
“Pemberitaan yang tidak utuh dan cenderung menyudutkan dapat membentuk opini publik yang bias. Media seharusnya memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” ujar pria yang akrab disapa Risal itu dalam pernyataannya.
Risal juga menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu berhak atas asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pemberitaan yang menyimpulkan status hukum seseorang secara sepihak berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Ia menambahkan, berbagai informasi yang beredar saat ini masih perlu diverifikasi secara menyeluruh. Masyarakat pun diminta untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Ruang publik harus diisi dengan informasi yang objektif, bukan narasi yang berpotensi menggiring opini. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
PB IKAMI SULSEL berharap media tetap mengedepankan etika jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip akurasi dan keberimbangan, khususnya dalam memberitakan isu hukum yang sensitif. (Red)
![]()











