Hukum  

GAPPEMBAR Blokir Izin PT Conch di DLH Sulsel, Tuding Pemkab Barru Abai Hukum

Makassar – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (GAPPEMBAR) secara resmi menyampaikan surat keberatan atas proses perizinan PT Conch di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat. Langkah ini ditempuh setelah organisasi tersebut menilai Pemerintah Kabupaten Barru tidak bergerak menindak pelanggaran yang dilakukan korporasi itu selama satu bulan terakhir.

Dalam surat yang diterima DLH Sulsel, GAPPEMBAR meminta agar penerbitan dokumen lingkungan untuk PT Conch ditunda. Mereka menilai perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Agung.

“Kami sudah turun ke jalan sebulan yang lalu. Tuntutannya jelas: tegakkan putusan Mahkamah Agung dan tindak bangunan tanpa IMB/PBG. Tapi sampai hari ini, Pemkab Barru justru mempertontonkan drama pembiaran. Tidak ada tindakan nyata, tidak ada teguran keras, seolah-olah hukum tunduk di bawah kaki investasi,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan DPP GAPPEMBAR, Musriadi S.I.Pem, di Makassar.

Musriadi mengatakan, kebuntuan komunikasi dengan pemerintah daerah mendorong pihaknya membawa persoalan ini ke tingkat provinsi. Menurutnya, menerbitkan izin lingkungan bagi PT Conch sama saja dengan melegalkan bangunan yang sejak awal bermasalah.

“Jangan biarkan proses AMDAL atau UKL-UPL menjadi karpet merah untuk melegalkan bangunan ilegal yang gagal ditertibkan oleh Pemkab Barru,” tegasnya.

GAPPEMBAR menegaskan tidak menolak investasi, tetapi menolak praktik usaha yang mengabaikan aturan. Mereka juga mengancam akan kembali menggerakkan massa jika tuntutannya tidak direspons serius oleh aparat pemerintah.

“Jika surat keberatan kami di provinsi ini masih coba dimainkan oleh oknum-oknum di DLH, dan Pemkab Barru tetap memilih tidur pulas di atas penderitaan aturan hukum, maka jangan salahkan kami jika gelombang massa yang lebih besar akan kembali menutup akses di daerah. Barru punya harga diri, jangan gadaikan demi laporan investasi yang semu,” ujarnya.

Surat keberatan tersebut telah diterima secara resmi oleh DLH Sulsel dan akan ditembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk mengawal dugaan kelalaian aparatur di Kabupaten Barru dan tingkat provinsi.

GAPPEMBAR mencatat, aksi unjuk rasa yang mereka gelar sebulan terakhir di Barru tidak menghasilkan titik terang. Hingga kini, tidak ada sanksi administratif maupun teguran publik yang dijatuhkan kepada PT Conch oleh Pemerintah Kabupaten Barru. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »