BOMBANA – Seorang mahasiswa berinisial AT (26) menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam jenis badik di Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, pada Minggu dini hari (28/6). Insiden bermula dari sebuah ucapan bernada provokasi saat para pemuda sedang mengonsumsi minuman keras di sela-sela acara pesta pernikahan. Pelaku, Cunding bin Arifin (34), warga Desa Batuawu, kini telah diamankan di Mapolsek Kabaena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Korban, yang berasal dari Desa Rahadopi, tiba di lokasi pesta di Desa Baliara Selatan sekitar pukul 22.00 Wita. Bersama tiga rekannya, ia memutuskan untuk mengonsumsi minuman keras di sebuah rumah warga yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pesta pernikahan.
“Pada saat kami sedang minum, salah satu teman memanggil pelaku untuk ikut bergabung. Awalnya pelaku singgah dan ikut minum bersama. Namun tiba-tiba pelaku berkata, ‘Enak pale memukul gratis’. Korban lalu menimpali, ‘janganmi ribut’,” ungkap AS, salah satu saksi mata yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Ucapan itu langsung memicu amarah pelaku. Tanpa peringatan, Cunding mengambil sebilah badik dari dalam tasnya dan menyerang korban secara berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala belakang dan pergelangan tangan.
“Melihat kejadian itu, kami langsung memisahkan, dan pelaku langsung melarikan diri,” tambah AS.
Korban yang merupakan mahasiswa dan warga Dusun Olondoro itu segera mendapatkan pertolongan medis. Pihak kepolisian dari Polsek Kabaena yang menerima laporan langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan visum et repertum, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi.
Kapolsek Kabaena, Iptu Indra Jaya, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek guna proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk menghindari terjadinya aksi balasan dari pihak korban. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Bombana untuk pengembangan kasus ini,” jelas Iptu Indra Jaya saat dikonfirmasi.
Pelaku saat ini terancam dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kabaena. Red
![]()











