Perspektifmedia.id || Kendari – Pemerintah Kabupaten Bombana menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara, yang berlangsung di Hotel Claro Kendari pada Jumat, 26 September 2025. Acara ini sekaligus menjadi momentum monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si hadir langsung dalam kesepakatan yang bertujuan memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Turut mendampingi sejumlah kepala dinas terkait dari lingkup Pemkab Bombana.
Burhanuddin menyatakan dukungan penuh atas kolaborasi strategis ini. “Kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi dan hukum ditegakkan secara optimal di wilayah kami,” ujarnya.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sultra, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dengan seluruh Kejaksaan Negeri di provinsi tersebut. Fokusnya adalah pada peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan.
Agenda monev Implementasi Inpres No. 2/2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja menjadi bagian penting dari pertemuan itu. Inpres tersebut mengamanatkan percepatan dan perluasan kepesertaan serta penjaminan manfaat bagi seluruh pekerja.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Bombana, dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.












