Perspektifmedia.id || Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menyusun naskah akademik dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penanganan perumahan dan permukiman, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Bombana ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K., yang mewakili Bupati. FGD ini menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk memperkuat substansi naskah akademik sebelum diajukan menjadi Raperda.
Dalam sambutannya, Syahrun menekankan bahwa persoalan perumahan dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab bersama yang harus direncanakan secara serius.
“Perumahan dan permukiman kumuh adalah pekerjaan rumah kita bersama. Melalui FGD ini, kita berharap lahir naskah akademik yang kuat sebagai dasar terbentuknya Peraturan Daerah, agar Bombana memiliki arah yang jelas dalam pembangunan perumahan dan permukiman,” ujarnya.
Dua rancangan regulasi yang dibahas secara mendalam dalam forum tersebut adalah:
1. Raperda tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk menyatukan persepsi dan menghimpun berbagai masukan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap dapat memiliki panduan yang jelas untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan warga, serta mendorong pengembangan permukiman yang layak huni, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
![]()











