Daerah  

Iskandar Kritik Izin Hauling PT TIM: Jalan dan Pelabuhan Umum Bukan untuk Aktivitas Tambang

BOMBANA – Polemik pemanfaatan infrastruktur publik untuk kepentingan tambang di Kabaena memanas. Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, dengan tegas mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Bombana yang memberikan izin penggunaan Jalan Umum dan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli untuk aktivitas hauling dan pengapalan bijih nikel PT Timah Investasi Mineral (PT TIM).

Sikap kontroversial ini muncul di tengah terbitnya sejumlah dokumen administratif yang menjadi dasar hukum operasional perusahaan. Namun bagi Iskandar, yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabaena, persoalan ini bukan sekadar urusan legalitas formal. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.

Jalur hauling yang akan dilalui ratusan truk pengangkut ore merupakan jalan umum yang membelah kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Sikeli. Iskandar menilai, operasional kendaraan tambang dengan sistem kejar target ritase akan memicu dampak multidimensi:

  • Kemacetan lalu lintas akibat volume kendaraan berat yang melintas setiap hari
  • Ancaman kesehatan dari debu dan polusi udara di permukiman warga
  • Gangguan kenyamanan akibat kebisingan operasional tambang
  • Risiko kecelakaan yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak sekolah yang beraktivitas di sepanjang jalur tersebut.

“Jalur itu adalah kawasan permukiman. Aktivitas masyarakat berlangsung sepanjang hari. Mau siang ataupun malam, ketika truk tambang beroperasi tetap akan mengganggu. Kebisingan mengganggu waktu istirahat warga, debu mengancam kesehatan, dan risiko kecelakaan meningkat karena jalan tersebut merupakan jalur aktivitas pelajar,” tegas Iskandar.

Sikap Ketua DPRD Bombana ini menjadi sorotan karena ia merupakan wakil rakyat dari Dapil V Kabaena—wilayah yang secara langsung terdampak oleh aktivitas tambang. Iskandar bahkan menyatakan bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan tidak sebanding dengan potensi kerugian sosial yang harus ditanggung masyarakat.

“Kalau dihitung secara objektif, mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Pemerintah Kabupaten Bombana telah menerbitkan:

  1. Surat Imbauan Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 tanggal 15 Juni 2026 tentang optimalisasi pemanfaatan terminal pelabuhan umum
  2. Surat Dinas Perhubungan Bombana Nomor 500.11/214/DISHUB tanggal 21 Juni 2026 yang memberikan persetujuan penggunaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli oleh PT TIM selama dua bulan, dengan pertimbangan KMP Bontoharu belum menggunakan fasilitas tersebut
  3. Berita Acara Hasil Pertemuan antara PT TIM dan Dinas Perhubungan Bombana pada 2 Juli 2026 sebagai dasar teknis pelaksanaan

Namun, keberadaan surat-surat tersebut tidak otomatis menghapus persoalan yang jauh lebih besar di lapangan, tegas Iskandar.

Selain substansi kebijakan, Iskandar mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan pembahasan menyeluruh dengan para pemangku kepentingan. Kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat semestinya melalui diskusi terbuka dan mempertimbangkan berbagai aspek—keselamatan, lingkungan hidup, hingga kepentingan sosial masyarakat setempat.

“Masyarakat mempunyai hak untuk hidup aman, nyaman, serta mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal-hal seperti ini wajib dipertahankan,” katanya.

Secara faktual, rencana hauling PT TIM akan memanfaatkan dua fasilitas publik sekaligus—jalan umum dan pelabuhan umum. Dalam praktik pertambangan, penggunaan infrastruktur publik kerap menimbulkan perdebatan karena bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Iskandar mendesak pemerintah meninjau ulang rencana kebijakan penggunaan jalan dan pelabuhan umum Sikeli untuk aktivitas hauling perusahaan.

“Intinya, sikap saya pemerintah harus meninjau ulang rencana kebijakan penggunaan jalan dan pelabuhan Sikeli untuk dijadikan jalur hauling perusahaan,” tegasnya.

Iskandar meminta evaluasi menyeluruh sebelum aktivitas hauling benar-benar dijalankan. Pembangunan daerah dan investasi memang penting, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas industri.

Sikap Ketua DPRD Bombana ini menjadi salah satu suara paling tegas dalam polemik penggunaan fasilitas publik oleh perusahaan tambang di Kabaena. Di satu sisi, pemerintah daerah telah menerbitkan persetujuan administratif yang bersifat sementara. Di sisi lain, DPRD melalui ketuanya mengingatkan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang seiring menguatnya perhatian publik terhadap keseimbangan antara investasi, kepentingan pembangunan daerah, serta perlindungan hak-hak masyarakat di wilayah lingkar tambang. Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »