BOMBANA — Polres Bombana menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah dan menahan dua tersangka. Kapolres menegaskan bahwa upaya ini tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi menjadi bagian penting dari edukasi publik dalam memerangi ancaman narkoba, Rabu, 26 Agustus 2026.
Tersangka pertama, MN (25), diringkus di wilayah Pulau Kabaena. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 3,36 gram. Tersangka kedua, A (36), ditangkap di kawasan SD Negeri 33 Kasipute dengan barang bukti hampir satu gram sabu. Lokasi penangkapan yang berada di lingkungan sekolah menjadikan kasus ini sebagai alarm serius bagi kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, IPTU Rusdianto Ladiwa, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi yang identik.
“Mereka menempelkan atau menanam barang di lokasi tertentu, lalu pembeli mengambilnya sendiri. Ini modus yang sama persis,” tegasnya.
Kapolres Bombana, AKBP Irwandhy Idrus, menyebut peredaran narkotika adalah ancaman nyata yang menggerogoti generasi muda. Ia secara terbuka meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk bergerak aktif mendampingi upaya kepolisian.
“Semua tindakan kami memiliki muatan edukasi. Kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami butuh semua elemen masyarakat untuk memastikan anak-anak kita steril dari narkoba,” ujarnya dengan tegas.
Polisi mendalam lebih lanjut dan mendapati indikasi kuat bahwa barang haram tersebut berasal dari jaringan pengedar yang berakar di Lapas Kendari. Penyidikan saat ini terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang masih dalam pelarian.
Kedua tersangka saat ini telah menjalani penahanan. Polres Bombana berkomitmen untuk tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan, tetapi juga memperluas sasaran edukasi hingga ke tingkat keluarga dan pelajar guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Bombana. Red.
![]()











