Bombana – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap Astuti (42), seorang ibu rumah tangga, di Desa Babamolingku, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Dalam penggerebekan di rumah kebunnya, petugas menemukan lima bungkus sabu siap edar dengan berat bruto 6,05 gram yang disimpan dalam kotak kosmetik.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai Astuti kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar permukiman. Setelah melakukan observasi, personel Satresnarkoba dibantu Polsek Poleang Barat langsung menggerebek rumah kebun yang menjadi tempat tinggalnya. Saat petugas mengetuk pintu, Astuti sempat melemparkan sebuah kotak kosmetik hitam ke samping rumah. Kotak itu kemudian ditemukan berisi lima paket kristal bening yang diduga sabu.
“Saya dapat barang itu dari seseorang berinisial RM dan diminta untuk menjualnya,” ujar Astuti dalam pemeriksaan awal.
Kepala Satresnarkoba Polres Bombana menyatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” katanya.
Selain sabu, polisi menyita satu kotak kosmetik warna hitam sebagai barang bukti. Astuti kini ditahan di Mapolres Bombana guna proses hukum lebih lanjut. Red
![]()











