Hukum  

33,75 Gram Sabu Disita dari Tiga Pria di Bombana, Dua di Antaranya Pelajar

Perspektifmedia.id || Bombana – Sebanyak 33,75 gram sabu-sabu disita Satresnarkoba Polres Bombana dari tiga pria dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Doule, Senin (2/2/2026) sore. Yang mencengangkan, dua dari ketiga tersangka masih berstatus pelajar.

Operasi yang dipimpin Kanit 1 IPDA Muhammad Ridwan ini dilakukan sekitar pukul 16.30 WITA, berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami melakukan observasi lalu penggerebekan di rumah Delis. Di dalam, kami temukan tiga orang dan barang bukti narkotika,” ujar Ridwan, menjelaskan kronologi awal.

Saat personel masuk, DL (37) diduga menjatuhkan satu bungkus kecil sabu di ruang tamu. Penggeledahan lanjutan di kamar tidur menemukan paket berisi tiga bungkus sabu ukuran besar dan satu bungkus kecil lagi, semuanya terbungkus plastik ziplock. Total berat bruto mencapai 33,75 gram.

“Dari pengakuan, sabu dalam bungkus kecil rencananya untuk dikonsumsi bertiga. Sedangkan tiga bungkus besar akan dibagi ke kemasan kecil untuk dijual dengan sistem tempel,” tutur Ridwan yang menggambarkan modus operandi para tersangka.

Dua tersangka lain yang diamankan adalah MS (22) dan AD (20), yang secara identitas tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa. Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, gunting, lilin, serta empat unit ponsel.

Ketiganya kini menjalani proses hukum dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. AM (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »