Kendari, 18 November 2024 – Menyongsong Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Kegiatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara ini berlangsung di Hotel Claro Kendari pada Senin malam.
Kabid Politik dalam Negeri Kesbangpol Bombana, Asdar, S.IP, bersama tiga pejabat fungsional Kesbangpol Bombana, menghadiri rakor yang dimulai pukul 19.30 WITA hingga selesai pada pukul 23.00 WITA. Rakor ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk KPU dan Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Kasat Pol PP, KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), serta Liaison Officer (LO) pasangan calon kepala daerah.
Fokus Rakor: Penertiban APK Sesuai Regulasi
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan pentingnya penertiban APK untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan aturan pemasangan alat peraga dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu.
“Penertiban APK adalah langkah strategis untuk menghindari pelanggaran aturan, menciptakan suasana kondusif, serta memastikan kenyamanan dan keindahan lingkungan selama masa kampanye,” ujarnya.
Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan penertiban APK di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Selain itu, acara ini juga membahas mekanisme sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu mengenai aturan pemasangan APK serta pelaporan pelanggaran secara tepat.
Asdar, S.IP, mewakili Kesbangpol Bombana, mengungkapkan dukungannya terhadap hasil rakor. “Kami siap mendukung penertiban APK agar sesuai regulasi, demi memastikan Pilkada 2024 berlangsung aman, tertib, dan demokratis. Kami juga berharap masyarakat dapat terlibat aktif dalam melaporkan pelanggaran untuk menjaga kualitas pemilu,” ucapnya.
Koordinasi Antar Lembaga untuk Sukseskan Pilkada
Rakor ini melibatkan diskusi intensif antar peserta, mulai dari perencanaan teknis hingga implementasi di lapangan. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam rakor antara lain:
- Lokasi Pemasangan APK – Pemasangan hanya diperbolehkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, sesuai peraturan daerah dan peraturan KPU.
- Penertiban APK Ilegal – Semua alat peraga yang melanggar aturan, seperti dipasang di fasilitas umum, tempat ibadah, atau lokasi terlarang lainnya, akan ditindak tegas.
- Sosialisasi Masyarakat – Pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait fungsi dan aturan pemasangan APK untuk mencegah konflik atau ketidaknyamanan.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara juga menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menciptakan kampanye yang jujur dan adil. “Sinergi antara KPU, Bawaslu, Kesbangpol, dan Satpol PP menjadi kunci keberhasilan penertiban APK. Langkah ini tidak hanya mengawal aturan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ungkapnya.
Persiapan Menuju Pilkada yang Damai dan Demokratis
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari persiapan teknis menjelang masa kampanye Pilkada 2024 yang akan segera dimulai. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan aparat penegak aturan, diharapkan pelaksanaan pemilu di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Bombana, dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari hambatan.
Melalui hasil rakor ini, Kesbangpol Kabupaten Bombana berkomitmen melaksanakan tugasnya dengan maksimal, termasuk memastikan bahwa penertiban APK dilakukan secara adil dan transparan.
“Kami percaya, kolaborasi yang baik antar semua pihak akan menghasilkan Pilkada yang berkualitas. Semangat demokrasi harus dijaga dengan mematuhi aturan yang berlaku, baik oleh peserta pemilu maupun masyarakat,” tutup Asdar.
Rakor Penertiban APK ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam proses Pilkada serentak 2024. Semua pihak yang hadir sepakat untuk terus memperkuat koordinasi demi suksesnya pesta demokrasi di Sulawesi Tenggara.
![]()











