Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Polres Bombana Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

BOMBANA, 27 Agustus 2026 – Seorang pria berinisial I ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial HD di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial U melayangkan laporan ke Polres Bombana usai mengetahui anaknya mengalami perkosaan sebanyak dua kali serta mengetahui foto bugil dan rekaman video asusila korban bersama tersangka telah tersebar di aplikasi WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Cevin Th. B. Djari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi ketika tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto bugilnya jika tidak menuruti nafsu tersangka untuk berhubungan badan.

“Tersangka mengajak korban bertemu dengan dalih ingin menghapus foto asusila korban yang ada di ponselnya. Korban harus menemui tersangka jika ingin foto-foto itu dihapus,” ujar Iptu Cevin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026).

Setelah korban bertemu, tersangka menjemput dan membawa korban menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Di lokasi itulah, sambung Iptu Cevin, tersangka melakukan pemerkosaan pertama dan merekam perbuatan mereka berdua.

“Rekaman video tersebut kemudian menjadi alat ancaman baru bagi tersangka untuk melakukan perkosaan kedua terhadap korban,” tuturnya.

Tersangka I dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dikategorikan sebagai pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Persetubuhan terhadap anak adalah kekerasan seksual. Dalam KUHP baru, persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk perkosaan,” tegas Iptu Cevin.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bombana. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menyelidiki penyebaran konten asusila yang telah viral di WhatsApp. Red.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »