Daerah  

Inspektorat Bombana Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Desa Lewat Pendampingan

Bombana, September 2024 – Inspektorat Kabupaten Bombana terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel melalui kegiatan pendampingan desa yang dilaksanakan sepanjang bulan September 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II, Arniati A, S.STP., M.Si, bersama tim, dan melibatkan Camat, Kepala Desa, serta Kaur Keuangan Desa di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Bombana.

Kegiatan pendampingan ini difokuskan pada pengelolaan keuangan desa, yang menjadi bagian penting dalam memperkuat pemerintahan desa. Adapun lima kecamatan yang menjadi lokasi kegiatan ini meliputi Kecamatan Rarowatu Utara, Kecamatan Poleang Selatan, Kecamatan Poleang Tengah, Kecamatan Kabaena Selatan, dan Kecamatan Mata Oleo. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus untuk mencegah adanya penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.

Materi Pendampingan Fokus pada Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan

Selama pendampingan, tim dari Inspektorat memberikan materi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Beberapa topik yang disampaikan mencakup tata cara pemungutan dan pembayaran pajak desa, serta pengelolaan belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, materi lain yang juga dibahas adalah pengadaan barang dan jasa di desa, sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah desa, sehingga pengelolaan anggaran di masing-masing desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini juga untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat timbul akibat ketidaktahuan atau ketidakpahaman dalam pengelolaan dana desa.

Pentingnya Pengawasan dan Pembinaan Pemerintahan Desa

Ridwan, S.Sos, M.P.W, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, menyampaikan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pemerintahan desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 19, bupati atau walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dibantu oleh camat dan inspektorat kabupaten/kota. Pembinaan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, baik dalam hal laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, efisiensi, maupun efektivitas pengelolaannya.

“Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan setiap desa mengelola keuangan dengan baik. Kami juga berharap dengan pendampingan yang dilakukan di lima kecamatan ini, ke depan semua desa bisa menjalankan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Ridwan.

Kepala Desa Apresiasi Pendampingan yang Dilakukan Inspektorat

Beberapa Kepala Desa yang mengikuti kegiatan pendampingan ini menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bombana. Menurut mereka, pendampingan ini sangat membantu dalam meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.

Arfan, salah satu Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan apresiasinya terhadap pendampingan ini. “Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami dalam memahami aturan yang mungkin sebelumnya kami kurang pahami. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih paham tentang peraturan dan regulasi yang berlaku untuk pengelolaan keuangan desa,” kata Arfan, yang juga merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.

Pendampingan Desa Berkelanjutan

Pendampingan ini bukan hanya diadakan di lima kecamatan saja. Setelah tahap pertama ini, Inspektorat Kabupaten Bombana berencana untuk melanjutkan kegiatan pendampingan ke kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Bombana. Dengan begitu, seluruh desa di wilayah tersebut diharapkan bisa mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta membantu pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Inspektorat Kabupaten Bombana berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa demi tercapainya pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin baik, pengelolaan anggaran lebih transparan, dan potensi kesalahan yang dapat merugikan masyarakat atau desa dapat diminimalisir. Semua pihak berharap agar kegiatan ini dapat terus berlanjut dengan sukses demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bombana.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »