Travel  

Ketua BAPERA Bombana Menentang Konsep Dominus Litis: Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan dan Hambat Penuntasan Perkara

Agustamin Saleko Ketau Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Bombana
Agustamin Saleko Ketau Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Bombana

Perspektifmedia.id || Bombana – Ketua Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Bombana, Agustamin Saleko, menyoroti konsep Dominus Litis dalam sistem hukum pidana, khususnya dalam konteks penerapannya di Indonesia. Menurutnya, konsep yang menempatkan kejaksaan sebagai “penguasa perkara” ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan, terutama dalam tahap penyidikan perkara pidana. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat penuntasan perkara dan membuka peluang penyelesaian di luar prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam penerapan Dominus Litis pada Herziene Indonesisch Reglement (HIR), akan terjadi tumpang tindih kewenangan dalam melakukan penyidikan perkara pidana. Artinya, lembaga kepolisian dan kejaksaan akan bertabrakan kewenangan sehingga berpotensi membuat jalannya suatu perkara tidak baik dan tidak tuntas. Hal ini juga tentu akan membuka ruang penyelesaian perkara di bawah tangan,” tegas Agustamin Saleko dalam keterangannya, Jum’at (21/2/2025).

Konsep Dominus Litis, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “penguasa perkara,” menempatkan kejaksaan sebagai pihak yang memiliki kendali penuh atas proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan. Namun, Agustamin menilai bahwa konsep ini tidak lagi relevan dengan sistem hukum pidana Indonesia yang saat ini menganut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP telah membatasi kewenangan kejaksaan hanya pada tahap penuntutan, sementara kewenangan penyidikan sepenuhnya diberikan kepada kepolisian.

“Jika kejaksaan tetap dianggap sebagai Dominus Litis tetapi tidak memiliki kewenangan dalam tahap penyidikan, perannya hanya sebatas pelengkap administratif, bukan sebagai pengendali perkara yang sesungguhnya,” ujar Agustamin. Ia menambahkan bahwa hal ini dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa maupun korban.

Agustamin juga mengingatkan bahwa sejarah penerapan Dominus Litis di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Pada masa berlakunya HIR, kejaksaan memiliki kewenangan luas dalam penyidikan dan penuntutan. Namun, dengan diberlakukannya KUHAP, kewenangan penyidikan sepenuhnya dialihkan kepada kepolisian, sementara kejaksaan hanya bertugas melakukan penuntutan. Menurutnya, perubahan ini justru lebih sesuai dengan prinsip diferensiasi fungsional yang menjamin keadilan dan kepastian hukum.

“KUHAP telah mengatur dengan jelas bahwa penyidikan adalah kewenangan kepolisian, sementara penuntutan adalah kewenangan kejaksaan. Ini adalah pembagian tugas yang jelas dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” jelas Agustamin. Ia menegaskan bahwa kembalinya konsep Dominus Litis justru dapat mengacaukan sistem penegakan hukum yang telah dibangun selama ini.

Lebih lanjut, Agustamin menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang jika kejaksaan kembali diberi kendali penuh dalam penyidikan. “Ketika dua lembaga memiliki kewenangan yang tumpang tindih, ruang untuk penyelesaian perkara di luar prosedur hukum akan semakin besar. Ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Ia menyarankan agar pemerintah dan lembaga terkait lebih fokus pada penguatan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, alih-alih mengembalikan konsep Dominus Litis yang dinilai sudah tidak relevan. “Yang kita butuhkan adalah kolaborasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, bukan tumpang tindih kewenangan yang justru dapat merugikan proses hukum,” tegasnya.

Dengan kritik ini, Agustamin Saleko berharap agar semua pihak dapat mempertimbangkan kembali dampak penerapan Dominus Litis terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, keadilan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang telah dibangun dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pewarta Abdul Muis

Editor Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »