Pemkab Bombana Larang ASN dan PKL Berjualan di Pasar Sore dan Tumpah Pagi Kebijakan Penataan Ruang dan Ketertiban Umum Diperkuat

Perspektifmedia.id || BOMBANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) beraktivitas di Pasar Sore Kelurahan Lauru dan Pasar Tumpah Pagi Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/503/2025 yang ditandatangani Bupati Bombana Ir. Burhanuddin, M.Si pada 11 Maret 2025. Larangan ini bertujuan menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan, serta mengoptimalkan tata ruang sesuai Perda Kabupaten Bombana.

Larangan berlaku bagi ASN dan masyarakat umum untuk berbelanja di lokasi nonresmi, termasuk kedua pasar tersebut. Sementara PKL dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, ruang terbuka hijau, atau fasilitas umum yang bukan zona perdagangan.

“PKL di kedua lokasi akan dialihkan ke Pasar Tadoha Mapaccing. Pelanggar akan ditertibkan Satpol PP,” tegas surat edaran tersebut.

Kebijakan ini merujuk pada Perpres Nomor 125 Tahun 2012, Permendag Nomor 23/2021, serta tiga Perda Bombana terkait tata ruang dan ketertiban. Pemda akan mengawasi pelaksanaannya melalui Tim Terpadu Penanganan PKL. Masyarakat juga diimbau melaporkan pelanggaran ke instansi terkait.

“Ini upaya sistematis untuk menata ruang publik sekaligus melindungi hak pedagang di area resmi,” jelas Burhanuddin. Pasar Tadoha Mapaccing disiapkan sebagai alternatif guna mengurangi kepadatan dan risiko gangguan lalu lintas.

Pengawasan ketat akan dilakukan di wilayah terdampak, terutama di kawasan padat seperti Lauru dan Kampung Baru. Pemkab berharap kebijakan ini diterima sebagai langkah strategis menuju pembangunan berkelanjutan.

Pewarta Abdul Muis
Editor Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »