Perspektifmedia.id || Bombana – Seorang pemuda berinisial MI (20) diamankan polisi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Senin (6/10/2025) malam, diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Personel Polsek Kabaena Barat, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Andi Temmanengah, melakukan penyelidikan dan pembuntutan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di daerah tersebut. Pengamanan terhadap MI dilakukan sekitar pukul 19.50 WITA di pinggir jalan poros desa.
“Personel Polsek Kabaena Barat yang dipimpin Kapolsek berhasil mengamankan seorang laki-laki tersebut pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar jam 19.50 Wita,” jelas keterangan resmi polisi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket bubuk kristal yang diduga sabu. Barang terlarang itu disembunyikan di belakang casing handphone Vivo miliknya dan dikemas dalam potongan pipet plastik berwarna merah.
Dalam interogasi awal, MI mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut bukan miliknya. “Dirinya mengakui bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik seorang temannya yang bernama Sdr. A (lidik) yang disuruh untuk mencabut tempelan,” demikian bunyi laporan polisi.
Selain narkotika, polisi juga menyita pipet plastik, sebuah lembar plastik bening ukuran besar, dan handphone berikut kartu SIM sebagai barang bukti pendukung. Polisi menduga MI berperan sebagai perantara dalam jaringan jual beli sabu di wilayah Kabaena Barat.
MI, yang berprofesi sebagai pengangguran dan berdomisili di Desa Lamonggi, Kecamatan Kabaena Barat, kini ditahan bersama barang bukti. Kasus ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk penyidikan lebih lanjut. MI terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![]()











