Anggota DPRD Yudi Utama Arsyad, Sarankan Pemkab Gunakan Gedung Baru DPRD Bombana Jadi Gudang Bulog

Gedung Baru Kantor DPRD Bombana di Desa Lantawonua, Kecamatan Rumbia
Gedung Baru Kantor DPRD Bombana di Desa Lantawonua, Kecamatan Rumbia

Bombana, perspektifmedia.id – Anggota DPRD Kabupaten Bombana dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yudi Utama Arsyad, mengusulkan agar gedung baru DPRD Bombana yang belum difungsikan digunakan sementara sebagai gudang Bulog untuk menampung gabah petani. Pasalnya gedung baru tersebut juga belum siap untuk digunakan sebagai kantor Baru DPRD Bombana sedangkan Kantor lama masih sangat layak, Senin (27/10/2025).

Hal ini disampaikan menyusul polemik harga gabah dan potongan timbangan yang memberatkan petani kembali mengemuka di Kabupaten Bombana. Sejumlah petani di Poleang dan Rumbia mengeluhkan adanya pemotongan hingga 5 kilogram per karung gabah dan pembelian dibawah Harga Pembelian Gabah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 oleh mitra Bulog.

Kepada awak media, Yudi Utama Arsyad, anggota DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Bombana, menyampaikan sikap tegas terhadap lemahnya keberpihakan Bulog terhadap petani. Ia mengingatkan bahwa Bulog seharusnya hadir untuk melindungi, bukan merugikan petani.

“Petani sudah bekerja keras di sawah, jangan lagi dijadikan korban kebijakan. Kalau Bulog alasan tidak punya gudang yang layak, saya sarankan kepada Pemerintah agar pakai saja gedung baru DPRD yang belum difungsikan. Itu bisa jadi solusi konkret untuk masyarakat,” kata Yudi dengan nada keras.

Yudi menilai, alasan teknis seperti kekurangan gudang tidak boleh menjadi dalih bagi mitra Bulog untuk menekan harga atau memotong timbangan gabah petani. Ia menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap petani harus nyata, bukan hanya retorika.

“Keberpihakan itu harus jelas, jangan hanya bunyi. Jangan mengaku membela petani tapi di lapangan malah merugikan mereka,” ujarnya.

Yudi memuji langkah cepat Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si yang segera menerbitkan Surat Edaran tentang Harga Pembelian Gabah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Menurutnya, tindakan bupati tersebut mencerminkan keberpihakan penuh kepada petani.

“Contoh dong Bupati Bombana, begitu ada gejolak sosial langsung bertindak cepat. Itu baru namanya keberpihakan full power,” tambah Yudi.

Keluhan para Petani Bombana ini kemudian dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Bombana, Keluhan para Petani Bombana ini kemudian dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Bombana,

Pantauan awak media ini, RDPU yang berlangsung selama enam jam itu menghasilkan sejumlah kesimpulan penting.

  1. Dinas Pertanian melalui PPL memberikan data valid pada BULOG tentang luasan sawah produksi agar BULOG dalam mengusulkan biaya operasional pembelian gabah ke pusat dapat mengakomodir seluruh hasil panen (gabah) petani.
  2. BULOG menambah Gudang agar ketika hasil panen melimpah tidak mengalami hambatan dalam menampung hasil panen gabah petani.
  3. Membentuk tim verifikasi tentang kualitas gabah agar sesuai dengan pemotongan timbangan.
  4. Dinas Pertanian melalui PPL dibekali alat untuk mengukur kadar air dalam gabah untuk menghindari pemotongan yang merugikan petani.
  5. BULOG tetap harus menyerap hasil petani sampai dengan bulan Desember tahun 2025.
  6. BULOG memberikan sanksi kepada mitra yang dalam pembeliannya tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah (HPP).
  7. Harga pembelian gabah tetap Rp.6.500, dengan potongan 3 kg terjadi dimusim panas dan dimusim hujan potongan 5 kg.
  8. PEMDA menyiapkan Gedung yang bisa dipinjam pakaikan terhadap BULOG apabila hasil panen gabah melimpah.
  9. DPRD Kabupaten Bombana memberikan rekomendasi kepada BULOG untuk pergantian kepala BULOG apabila apa yang menjadi Kesimpulan rapat hari ini tidak berjalan sesuai dengan semestinya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »