Perspektifmedia.id || Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengamankan dua orang pria diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 4,22 gram. Penangkapan terjadi di pinggir jalan umum Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Rabu (14/1) malam sekitar pukul 19.30 WITA.
Kedua tersangka, berinisial MAT (19) dan UBB (41), keduanya warga Desa Lantawonua, diamankan setelah petugas melakukan pengamatan sejak pukul 19.20 WITA.
“Personel melihat adanya dua orang laki-laki yang dicurigai sedang mengambil suatu paket di lokasi. Kami langsung melakukan pembuntutan dan pengamatan,” jelas sumber di Satresnarkoba Polres Bombana, Kamis (15/1).
Saat kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kemasan kue berisi 23 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga sabu. Barang bukti tersebut dilaporkan jatuh dari genggaman MAT saat diperiksa.
Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bombana. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti satu unit sepeda motor Honda Revo plat DT 3420 GK, satu unit handphone, serta kemasan plastik.
MAT, lahir 27 Agustus 2006, dan UBB, lahir 1 Juli 1984, tercatat berprofesi sebagai petani atau pekebun. Keduanya berdomisili di Desa Lantawonua.
Penyidik menduga pelaku berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Kasus ini diproses dengan melibatkan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya dapat mencapai hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolres Bombana melalui Kasatresnarkoba menyatakan penyidikan akan dikembangkan. “Kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Langkah immediate termasuk pemeriksaan saksi dan pelaku lebih mendalam, gelar perkara awal, tes urine, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik,” pungkasnya.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya terus-menerus Polres Bombana memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau selalu waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. AM(Red)
![]()











