Perspektifmedia.id || Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui tim terpadu menggelar sosialisasi pengawasan di kawasan Pasar Ilegal Sore Kelurahan Lauru dan Pasar Tumpah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Selasa (17/2/2026). Kegiatan ini menyasar para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di trotoar, bahu jalan, serta pengguna kendaraan yang kerap memicu kemacetan.
Sosialisasi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kecamatan Rumbia Tengah itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi sebelumnya. Kegiatan ini juga menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 100.3.4.2/503/2025 tanggal 13 Maret 2025.
“Kami menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat koordinasi sebelum kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 100.3.4.2/503.2025,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bombana, H. Pajawa Tarika, S.Pd., M.Pd.
Dalam kesempatan itu, Pajawa menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, ia mengingatkan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dalam koridor aturan demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017.
“Pemerintah sangat berharap agar semua pedagang bisa memanfaatkan pasar resmi. Pemerintah telah menyediakan fasilitas di Pasar Tadoha Mapaccing, jangan ada lagi alasan untuk berjualan di tempat yang melanggar aturan,” ujarnya.
Pajawa menambahkan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ini menjadi langkah awal untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib. Ia berharap para pedagang memahami bahwa keteraturan kota adalah tanggung jawab bersama.
“Menata pasar bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan tertib bagi kita semua,” imbuhnya.
Dengan pendekatan humanis ini, pemerintah optimistis para PKL akan beralih ke lokasi resmi yang telah difasilitasi. Ke depan, tim terpadu akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar tidak ada lagi aktivitas jual beli di tempat yang melanggar aturan. AM (Red).
![]()











