Sabu 860 Gram Disamarkan dalam Buras, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

Dari Kiri, Kasat Resnarkoba,Polres Bombana, IPTU Rusdianto Ladiwa, SH.,MH, Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, dan Kasi Humas, IPTU Abdul Hakim
Dari Kiri, Kasat Resnarkoba,Polres Bombana, IPTU Rusdianto Ladiwa, SH.,MH, Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, dan Kasi Humas, IPTU Abdul Hakim

Bomban – Polisi membongkar upaya penyelundupan 860,60 gram sabu yang disembunyikan di dalam makanan tradisional buras dan menangkap seorang kurir yang diduga kuat bagian dari jaringan narkotika Malaysia–Kalimantan–Bombana, Rabu (20/5) petang.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Jalan Poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Tim gabungan Satres Narkoba dan Satres Reskrim Polres Bombana langsung bergerak dan menghentikan sebuah mobil yang melintas sekitar pukul 17.10 Wita.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Baru,” kata Kapolres Bombana, Eko Sutomo, Sabtu (23/5/2026).

Di dalam kendaraan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (38), warga Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara. Penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat menemukan kantong plastik hitam di lantai mobil. Saat dibuka, petugas mendapati 17 paket besar sabu yang diselipkan rapi di dalam bungkusan buras, makanan khas Sulawesi yang dimodifikasi menjadi kamuflase.

Barang Bukti
Barang Bukti

Total barang bukti mencapai 860,60 gram dengan taksiran nilai ekonomi sekitar Rp700 juta.

“Ini modus baru yang memanfaatkan makanan tradisional untuk mengelabui pemeriksaan,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto Ladiwa.

Kepada penyidik, SA mengaku sabu berasal dari jaringan di Malaysia. Barang haram itu masuk melalui jalur laut ke Kalimantan Utara, diteruskan ke Sulawesi Tengah, lalu dibawa ke Bombana. Tersangka juga mengaku telah beberapa kali mengantar sabu ke wilayah itu. Pada pertengahan 2025 ia membawa 300 gram, pada akhir 2025 jumlahnya naik menjadi 400 gram, dan pengiriman kali ini adalah yang terbesar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat upah sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta untuk setiap paket 50 gram yang berhasil diantar,” ungkap Iptu Rusdianto.

Kapolres Eko Sutomo menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian terbesar Polres Bombana sepanjang 2026. Jumlah barang bukti yang disita menempatkan Polres Bombana sebagai salah satu polres dengan pengungkapan narkotika terbesar di jajaran Polda Sulawesi Tenggara tahun ini.

Kasat Reskrim menegaskan, pengusutan tidak berhenti pada kurir. “Kita akan terus mengintensifkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan ini,” ujarnya.

Polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sebab, dalam perkara ini informasi warga menjadi kunci terbongkarnya jalur distribusi sabu lintas negara yang nyaris lolos masuk ke Bombana.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan. Red.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »