Hukum  

Polres Bombana Bantah Anggotanya Terlibat Pungli Tambang Emas Ilegal, Tim Gabungan Dibentuk

BOMBANA — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari jajaran Kepolisian Resor Bombana. Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim, dengan tegas membantah adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam praktik pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp350.000 per unit mesin per hari.

Bantahan ini merupakan respons atas informasi yang beredar luas di media sosial belakangan ini, yang menyebutkan adanya oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI yang beroperasi dengan puluhan unit mesin di wilayah hukum Polres Bombana.

Menanggapi maraknya isu tersebut, Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Bombana bertindak cepat dengan membentuk tim gabungan. Tim yang terdiri dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Reskrimum Polda Sultra, serta jajaran Polres Bombana ini langsung bergerak melakukan pendalaman dan klarifikasi menyeluruh di lapangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh dari lapangan, melalui media ini kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota Polres Bombana yang terlibat dalam praktik pungutan sebesar Rp350.000 untuk satu mesin  setiap hari sebagaimana yang disebutkan,” tegas IPTU Abdul Hakim dalam keterangan persnya, Kamis (25/6/2026).

Angka tersebut sebelumnya dikabarkan berlaku untuk sekitar 50 unit mesin yang beroperasi, dengan perputaran uang harian mencapai Rp17,5 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah per bulan.

Kasi Humas Polres Bombana menjelaskan bahwa dugaan pungli yang ramai diperbincangkan itu ternyata merupakan pungutan yang dilakukan oleh pihak lain.

“Dugaan pungli itu ternyata merupakan pungutan yang dilakukan oleh pihak lain, yaitu masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan atau lokasi, dan bukan dilakukan oleh anggota kepolisian,” ujar IPTU Abdul Hakim.

Ia menambahkan bahwa personel Polres Bombana secara rutin telah melakukan pendekatan persuasif berupa imbauan, bahkan penyisiran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI yang melanggar aturan hukum.

“Polres Bombana tidak hanya melakukan tindakan preventif, kepolisian juga bertindak represif dengan tegas,” ungkapnya.

Dalam penegakan hukum, Satuan Reskrim Polres Bombana telah melakukan penyidikan terhadap para pelaku PETI. Hingga berita ini dirilis, proses hukum sudah berjalan dengan menetapkan dua orang tersangka yang saat ini dalam tahap penyidikan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 13 unit mesin tambang sebagai barang bukti.

Langkah cepat pembentukan tim gabungan ini menunjukkan keseriusan Polda Sultra dan Polres Bombana dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.

Melalui kesempatan yang sama, Kapolres Bombana menghimbau dan menegaskan kepada seluruh anggota Polres Bombana untuk tidak melakukan atau terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sebagai penutup, Kasi Humas Polres Bombana kembali menegaskan bahwa tidak ada anggota Polres Bombana yang terlibat pungutan liar Rp350.000 per mesin sesuai berita yang beredar sebanyak 50 unit mesin. Pihak yang memungut biaya tersebut adalah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Selain itu, anggota Polres Bombana sudah melakukan imbauan dan penyisiran kepada masyarakat yang melakukan PETI di wilayah pertambangan Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Saat ini, dua orang terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bombana dengan 13 unit mesin yang telah diamankan sebagai barang bukti.

Editor : Redaksi

Sumber : Humas Polres Bombana

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »