Jakarta, 12 November 2024 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggencarkan aksi pemberantasan perjudian online dengan memblokir 7.598 konten terkait judi online dalam kurun waktu 24 jam, sejak Senin (11/11) hingga Selasa (12/11) pukul 06.00 WIB. Total sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah memutus akses 277.084 konten judi online di berbagai platform digital.
Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, menegaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam promosi dan aktivitas judi online. Menurutnya, perjudian online tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak moral masyarakat dan memicu dampak sosial yang serius.
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapa pun atau pihak mana pun yang mendukung judi online, dalam bentuk apa pun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/11).
Dari total konten yang telah ditangani, mayoritas tersebar melalui situs dan IP dengan jumlah mencapai 256.102 konten. Sisanya, 11.661 konten ditemukan di platform Meta, 5.803 di file sharing, 2.329 di Google dan YouTube, 1.091 di akun X, 59 di Telegram, 38 di TikTok, dan 1 di Appstore. Beberapa akun besar seperti Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut) dan @polagacorhariini (11 ribu pengikut) juga telah diblokir.
Kemkomdigi mengungkapkan kekhawatiran atas meningkatnya jumlah grup promosi judi online di media sosial seperti TikTok dan Telegram. Konten tersebut kerap dikemas sebagai hiburan, namun berpotensi menjerumuskan pengguna ke aktivitas ilegal yang berdampak serius, termasuk kecanduan. Laporan dari RS Cipto Mangunkusumo bahkan mencatat hampir 100 pasien saat ini menjalani perawatan akibat kecanduan judi online.
Sejak 2017 hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah menangani 5.156.452 konten judi online. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP, sementara sisanya tersebar di berbagai platform media sosial dan aplikasi.
Nursodik juga menggarisbawahi dampak negatif judi online terhadap generasi muda. “Generasi emas Indonesia harus kita lindungi. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas,” tegasnya.
Kemkomdigi mengedepankan kolaborasi lintas sektor untuk menangani masalah ini. Pemerintah menggandeng aparat penegak hukum, perusahaan teknologi, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga orang tua untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak.
Untuk meningkatkan kewaspadaan, Kemkomdigi juga membuka kanal aduan bagi masyarakat. Layanan seperti Aduankonten.id, WhatsApp di 0811-9224-545, dan chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080 dapat digunakan untuk melaporkan konten judi online. Selain itu, portal Aduannomor.id dan Cekrekening.id juga disediakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor ponsel atau rekening yang terkait tindak pidana.
“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tegas Nursodik, mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh janji keuntungan instan dari perjudian online yang merusak. Pemerintah berharap, melalui langkah tegas dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, dampak buruk perjudian online dapat diminimalkan demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
![]()











