POLEANG, 10 Oktober 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana pencurian, berupa empat unit sepeda motor dan satu ponsel, yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari para terduga pelaku yang telah ditahan di Polres Morowali.
Kapolsek Poleang IPTU Muhamad Firdaus, S.IP., M.M., membenarkan keberhasilan ini.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan ini merupakan hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka yang telah kami olah sebelumnya di Morowali. Ini upaya kami mengembalikan harta benda yang dicuri dari warga,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
· 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna merah.
· 1 unit motor Yamaha Fino Grande warna gold.
· 1 unit motor Yamaha Fino Premium warna putih.
· 1 unit motor Suzuki KLX dalam keadaan terbongkar.
· 1 unit handphone iPhone 12 Pro warna ungu.
Operasi pengamanan barang bukti ini berawal dari tiga laporan pencurian yang diterima polisi pada Agustus 2025 lalu. Korban melaporkan kehilangan kendaraan dan handphone mereka.
Rangkaian kegiatan dimulai pada 7 Oktober 2025, ketika personel Polsek Poleang mendatangi Polres Morowali untuk melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan terhadap Lk. MIMING alias GACOR dan Lk. EWING mengungkapkan lokasi barang bukti yang dicuri di wilayah Poleang.
Berdasarkan informasi itu, personel kemudian bergerak untuk menyita barang-barang tersebut. Satu unit motor KLX berhasil diamankan dari bengkel keluarga salah satu tersangka di Puriala, Kabupaten Konawe, pada 9 Oktober 2025. Barang bukti lainnya diamankan di sekitar wilayah Bahodopi, Morowali. Semua barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Poleang untuk proses hukum lebih lanjut.
![]()











