Pemkab Bombana dan PN Pasar Wajo Teken Kerja Sama Layanan Administrasi Kependudukan

Perspektifmedia.id || Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana bersama Pengadilan Negeri Pasar Wajo menandatangani nota kesepakatan tentang sinergitas pelayanan persidangan di bidang kependudukan, Jumat (13/2/2026), di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati.

Kerja sama ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan, seperti perubahan nama, perbaikan akta kelahiran, dan permohonan lainnya.

Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., mengapresiasi kehadiran jajaran PN Pasar Wajo yang menempuh perjalanan panjang demi menghadiri kegiatan tersebut.

“Perjalanan ke daerah kami tidak mudah, baik melalui jalur laut maupun jalur darat yang harus melewati Konawe Selatan sebelum tiba di Rumbia. Ini tentu merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam membangun sinergi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini memberikan dampak nyata bagi warga Bombana, terutama dalam hal kemudahan dan kepastian hukum.

“Harapan kami, sinergi ini benar-benar memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Bombana,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis mendekatkan layanan hukum ke masyarakat. Salah satu program unggulannya adalah sidang keliling, di mana majelis hakim langsung datang ke daerah sehingga warga tidak perlu lagi bepergian ke Pasar Wajo.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuknya adalah sidang keliling, di mana majelis hakim yang datang langsung ke daerah sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pasar Wajo,” jelasnya.

Pihaknya juga telah menyediakan layanan pendaftaran perkara secara daring untuk memudahkan proses administrasi. Ke depan, PN Pasar Wajo berencana mengembangkan sidang melalui telekonferensi untuk perkara sederhana.

“Dengan begitu, pemohon dan saksi dapat berada di Bombana, sementara persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Ivan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar setiap penetapan pengadilan segera ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen resmi tanpa proses berulang. Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Ahmad Yani, jajaran Forkopimda, dan pimpinan OPD itu diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai komitmen bersama meningkatkan pelayanan persidangan di bidang kependudukan. AM (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »