Pemkab Bombana Gelar Rapat Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Rapat Teknis terkait pemanfaatan dan pengendalian ruang daerah
Rapat Teknis terkait pemanfaatan dan pengendalian ruang daerah

Bombana, perspektifmedia.id – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Rapat Teknis pemanfaatan dan pengendalian ruang daerah di Ruang Rapat Measalaro Lantai 2, Kantor Bupati Bombana. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., dan dihadiri Pj. Sekda Bombana, Asisten II, Tenaga Ahli Forum Penataan Ruang, pimpinan perangkat daerah terkait, Kepala Kantor Pertanahan, unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan di Kabaena, serta tokoh masyarakat. Rapat berlangsung pada Jumat (14/11/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut berbagai regulasi nasional terkait penataan ruang, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta ketentuan teknis dari Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar setiap keputusan pemanfaatan ruang benar-benar berjalan sesuai aturan dan rencana tata ruang wilayah.

Pembahasan dimulai dengan pemaparan teknis penyelarasan data dan koordinasi lintas OPD. Selain itu, rapat juga meninjau sejumlah permohonan pemanfaatan ruang dari pelaku usaha di Kecamatan Kabaena dan Kabaena Selatan. Wakil Bupati Ahmad Yani menekankan bahwa setiap pengajuan pemanfaatan ruang harus dilihat secara objektif berdasarkan kebutuhan daerah dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Salah satu agenda utama adalah pemaparan rencana lokasi IUP PT Peridotit, termasuk permohonan perusahaan tersebut terkait Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang (KKTR). Perusahaan mempresentasikan rencana kegiatan usaha pertambangan batu peridotit, meliputi lokasi dan luas wilayah yang diajukan. Forum kemudian menelaah kesesuaian rencana tersebut terhadap tata ruang Kabupaten Bombana sebagai dasar pengambilan keputusan.

Selain itu, rapat turut membahas rencana kegiatan pertambangan oleh PT Kamal Bersaudara, anak perusahaan PT Almharig. Perusahaan ini bergerak pada sektor penambangan dan penggalian. Forum meninjau rencana kebutuhan ruang, aktivitas usaha, serta dampak ruang yang dibutuhkan untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan penataan ruang daerah.

Melalui forum teknis ini, Pemkab Bombana mendorong penguatan koordinasi antarinstansi sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan pemanfaatan ruang berjalan transparan, terukur, dan sesuai arah pembangunan daerah. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta menjaga keseimbangan lingkungan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »