Perspektifmedia.id || Bombana – Inspektorat Kabupaten Bombana menggelar audit ketaatan di wilayah Kecamatan Poleang Barat pada 7–23 Februari 2025. Pemeriksaan ini fokus pada pengelolaan dana publik tahun anggaran (TA) 2024, mencakup keuangan kantor kecamatan, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SD/SMP, dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di UPTD Puskesmas, serta dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) di UPTD KB. Audit ini bertujuan memastikan penyerapan anggaran sesuai regulasi dan prinsip efisiensi.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan S.Sos., M.P.W., menegaskan audit melibatkan seluruh jajaran Inspektorat, mulai dari pimpinan, auditor, hingga staf. “Ini upaya sistematis untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami juga ingin memahami mekanisme pengawasan di lapangan agar bisa menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya, Senin 7 Februari 2025.
H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., selaku Inspektur Pembantu Wilayah III dan pengendali teknis, menyatakan kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan proses berjalan transparan dan sesuai hukum. Hasilnya akan menjadi rekomendasi perbaikan bagi objek yang diawasi,” jelas Amin.
Objek audit diinstruksikan menyiapkan dokumen lengkap guna memperlancar proses. “Kami harap semua pihak proaktif. Audit ini hanya memotret kondisi aktual di lapangan, seperti apa penerapan aturan di sekolah, puskesmas, dan kantor kecamatan,” tambah Amin.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025. Selain mengevaluasi kepatuhan, Inspektorat juga memberikan pembinaan teknis kepada operator keuangan di lokasi audit. Masyarakat diharapkan turut mengawasi pelaporan hasil audit yang akan dipublikasi secara terbuka melalui platform resmi Pemkab Bombana.
Pewarta Abdul Muis
Editor Redaksi
![]()











