Perspektifmedia.id || Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana berhasil mengamankan seorang tersangka dan mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 21,85 gram di Kecamatan Poleang, Kamis (27/2/2025). Tersangka berinisial HS alias CANCA (29) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kamar kost di Kelurahan Boepinang Barat.
Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi sabu, personel Sat Resnarkoba Polres Bombana bersama Polsek Poleang melakukan penyergapan pada pukul 18.30 WITA. Di dalam kamar kost, tersangka ditemukan sedang menyimpan 19 bungkus sabu terpisah dalam dua ukuran: 2 sachet besar dan 17 sachet kecil. Seluruh barang bukti disembunyikan di saku celana pendek yang digantung di balik pintu.
Hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga didapatkan tersangka dari seorang pengedar di Kota Kendari (inisial LP) untuk diedarkan di Poleang dengan sistem “tempel” (delivery). Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pipet plastik, handphone, dan perlengkapan lain yang menguatkan dugaan peredaran.
Pelaku Berinisial HS alias CANCA (29) adalah warga Kelurahan Boepinang yang tercatat sebagai pengangguran. Berdasarkan keterangan polisi dan telah mengaku menjalankan peran sebagai “tukang tempel” sabu di wilayah tersebut.
Barang Bukti yang Disita
- Narkotika: 21,85 gram sabu dalam 19 bungkus plastik.
- Non-Narkotika:
– Timbangan digital merk Camry
– 14 pipet plastik (13 pink, 1 hijau)
– 1 set alat hisap (bong)
– Handphone Oppo CPH2641 dengan kartu SIM nomor 0825-2118-77865
– Celana pendek biru navy, pembungkus rokok, dan sendok sabu dari pipet.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Saat ini, polisi melakukan pengembangan kasus dengan langkah:
- Pemeriksaan urine tersangka.
- Gelar perkara awal.
- Uji laboratorium barang bukti.
- Penelusuran jaringan pengedar di Kendari.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Atman menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. “Pengungkapan ini bukti keseriusan kami merespons laporan masyarakat. Kami terus bergerak untuk mengusut tuntas jaringan ini,” tegasnya.
Tembusan laporan ini telah disampaikan kepada Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasipropam Bombana untuk koordinasi tindak lanjut.
Pewarta Abdul Muis
Editor Redaksi
![]()











