Bombana, 6 September 2024 – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bombana tengah menangani laporan dari sejumlah karyawan PT. Panca Logam Makmur dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia yang mengadukan hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Para pekerja melaporkan bahwa mereka tidak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku, sebuah situasi yang dianggap melanggar hak dasar pekerja.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bombana, melalui Mediator Hubungan Industrial Amiruddin, AMKL, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Kami menerima laporan bahwa upah para pekerja belum dibayarkan sesuai perjanjian. Menanggapi hal itu, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan manajemen perusahaan terkait,” ujar Amiruddin dalam keterangannya.
Disnaker Fasilitasi Mediasi dengan Perusahaan
Setelah menerima pengaduan, Disnaker segera memanggil perwakilan manajemen kedua perusahaan untuk meminta klarifikasi. Hingga kini, mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja telah dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
“Kami berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif melalui jalur mediasi terlebih dahulu. Namun, jika terbukti ada pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan, kami tidak akan ragu menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Amiruddin.
Para pekerja sebelumnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara langsung dengan pihak perusahaan. Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mengajukan pengaduan resmi ke Disnaker Bombana.
Harapan Pekerja untuk Pemenuhan Hak
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar perusahaan segera memenuhi kewajiban mereka. “Kami hanya ingin mendapatkan hak kami sesuai aturan. Kami sudah bekerja keras, dan upah itu adalah hak yang seharusnya kami terima,” tuturnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh pekerja lain. Mereka berharap pengaduan ini bisa menjadi titik terang untuk memperjuangkan hak-hak mereka. “Kami ingin perusahaan memberikan kepastian atas hak-hak kami yang selama ini tidak terpenuhi,” ujar salah satu pekerja.
Disnaker: Kesejahteraan Pekerja Harus Diprioritaskan
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja mengingatkan semua perusahaan di wilayah Bombana untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini termasuk pembayaran gaji tepat waktu, pemberian tunjangan, dan jaminan sosial pekerja.
“Kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama demi menciptakan hubungan kerja yang sehat dan produktif. Kami berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, sementara pekerja juga diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya,” ujar Amiruddin.
Mediasi sebagai Jalan Tengah
Amiruddin menegaskan bahwa proses mediasi yang difasilitasi Disnaker bertujuan menciptakan dialog terbuka antara perusahaan dan pekerja. Disnaker berkomitmen menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk membantu kedua belah pihak mencapai solusi yang adil. Namun, jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tambahnya.
Peran Undang-Undang Ketenagakerjaan
Melalui peristiwa ini, Disnaker mengingatkan pentingnya implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di seluruh sektor usaha. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga menciptakan citra buruk bagi perusahaan.
“Kami mendorong semua perusahaan untuk menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Kepatuhan pada regulasi akan menciptakan hubungan kerja yang kondusif dan menghindarkan konflik di masa depan,” pungkas Amiruddin.
Penyelesaian untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Para pekerja berharap pengaduan ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem ketenagakerjaan di Bombana. Dengan langkah tegas dari Disnaker, diharapkan hak-hak pekerja dapat terpenuhi, dan perusahaan dapat meningkatkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial.
Melalui mediasi dan pengawasan ketat, Disnaker Bombana terus berupaya menciptakan hubungan industrial yang sehat demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
![]()











