Polsek Lantari Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Lombakasi

Personil Polsek Lantari Jaya saat menangkap terduga pelaku
Personil Polsek Lantari Jaya saat menangkap terduga pelaku

Bombana, pPerspektifmedia.id | Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Lantari Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Lantari Jaya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Langkowala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, segera memerintahkan Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan bahwa pasangan suami istri, Nasrun alias Adi (43), diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Pada hari kejadian, petugas melihat tersangka melintas di perempatan SP2 menggunakan sepeda motor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti transaksi melalui ponsel tersangka yang mengarah pada pembelian paket sabu senilai Rp550.000,00 dari seorang bandar bernama BY.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento (Kedua dari Kanan)
Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento (Kedua dari Kanan)

Petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi penyimpanan barang haram tersebut di Desa Langkowala, di mana mereka menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang tersembunyi di belakang sebuah kios berwarna kuning.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa mereka telah melakukan transaksi sabu sebanyak empat kali.

Pertama, membeli sabu seharga Rp300.000 dan mengambilnya di sekitar Simpang 6 Desa Watu-Watu.

Kedua, dengan harga yang sama, mengambil paket di kuburan Desa Watu-Watu.

Ketiga, transaksi dilakukan dengan harga Rp300.000 dan paket diambil di sekitar BTN Desa Watu-Watu.

Sementara itu, pada transaksi keempat, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Lantari Jaya.

Menurut pelaku, kuburan dipilih sebagai tempat pengambilan sabu karena dianggap aman dan jarang dikunjungi orang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, satu sachet sabu seharga Rp550.000, satu buah pipet, dan satu lembar tisu.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lantari Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus bergerak cepat dan tegas dalam menindak setiap kasus narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Lantari Jaya dalam memerangi peredaran narkotika.

Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polres Bombana, proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Pewarta : Abdul Muis

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »