Perspektiifmedia.id || Bombana – Komando Distrik Militer (Kodim) 1431/Bombana membubarkan pesta narkotika jenis sabu di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Minggu 16 Maret 2025.
Dua tersangka diamankan, sementara tiga orang termasuk bandar berinisial T berhasil kabur. Operasi ini menyita 15 sachet narkotika jenis sabu seberat 14,97 gram dan barang bukti lainnya.
Penggerebekan dilakukan setelah tim intelijen Kodim menerima laporan warga pada Sabtu (15/3) pukul 08.05 WITA mengenai aktivitas mencurigakan di rumah T.
Lettu Inf Nyoman Admika, Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, memimpin pengintaian sebelum akhirnya menyerbu lokasi keesokan harinya. Dua pengguna narkotika jenis sabu berinisial Ja (32), petani asal Desa Laea, dan RH (24), wiraswasta lokal, berhasil diamankan.
Selain sabu-sabu, petugas menyita alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, korek gas, empat ponsel, serta uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi ilegal. Tim masih mengejar T dan dua orang lainnya yang melarikan diri melalui jalur belakang rumah.

Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., menegaskan operasi ini merupakan bentuk komitmen TNI memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi celah bagi pengedar untuk merusak generasi muda. Sinergi dengan polisi dan masyarakat akan terus diperkuat,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, pengejaran terhadap bandar buron akan difokuskan melalui koordinasi intensif dengan Polres Bombana.
“Pelarian mereka hanya soal waktu. Asta Cita ke-7 Presiden tentang pemberantasan narkoba menjadi panduan kami untuk bertindak tegas,” ucap Andi Irfandi.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke kepolisian setempat untuk penyidikan lebih lanjut.
Pewarta Abdul Muis
Editor Redaksi
![]()











