Perspektifmedia.id || Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (38) atas dugaan kepemilikan dan konsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan terjadi Sabtu (22/3) malam sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pukul 21.50 WITA.
Kronologi menunjukkan, petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di belakang rumah warga. Setelah penyelidikan, personel menemukan J—dikenal sebagai Jo—yang sedang mencari lokasi pengambilan sabu seharga Rp300.000.
Petugas menginterogasi dan menemukan bukti transaksi via WhatsApp dari seorang perempuan berinisial MA. J mengaku sabu tersebut dipesan untuk dikonsumsi bersamanya.
Di lokasi yang ditunjuk MA, petugas menyaksikan J mengambil satu paket sabu berbungkus pipet plastik warna pink dari bambu.
Barang bukti yang diamankan termasuk 0,41 gram sabu, tisu, potongan plastik, dan ponsel Vivo biru. J, yang bekerja sebagai PNS di Desa Waemputtang, kini ditahan di Mapolres Bombana untuk pengembangan kasus, termasuk pencarian MA.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Kepala Satresnarkoba Polres Bombana menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap pelaku narkoba, termasuk oknum aparat.
Pewarta Abdul Muis
Editor Redaksi
![]()











