Penggerebekan Kos di Bombana, Polisi Bekuk Enam Tersangka Kasus Sabu

Perspektifmedia.id || BOMBANA – Aparat Kepolisian Sektor Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Sabtu siang, 3 Mei 2025. Enam orang laki-laki diamankan, termasuk seorang yang diduga sebagai pengedar utama.

Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah kos milik seseorang bernama Sabaruddin.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 11.40 Wita menemukan enam orang laki-laki di lokasi. Empat di antaranya didapati baru saja mengonsumsi sabu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu batang pireks kaca berisi kristal dan satu buah sumbu korek api gas yang diyakini sebagai alat konsumsi sabu,” ungkap Kapolsek Kabaena Timur.

Keempat pelaku pengguna diketahui bernama Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas. Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku bernama Fadlin, yang juga berada di lokasi. Fadlin mengaku bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp300.000.

Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi pada M. Arfal Zafrullah, yang turut berada di rumah kos tersebut. Dari dompet miliknya, ditemukan tiga sachet kecil berisi kristal sabu. Arfal kemudian mengakui bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Balo, Kecamatan Kabaena Timur.

Polisi lalu menggeledah rumah Arfal sekitar pukul 13.00 Wita dan menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal sabu ukuran besar yang disembunyikan di dalam lemari kamar.

Kepada petugas, Arfal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah. Ia berencana mengedarkan barang tersebut di wilayah Kabaena Timur.

Dari penggerebekan ini, total barang bukti yang diamankan untuk Laporan Polisi Nomor 11 mencakup empat sachet sabu dengan berat bruto 10,92 gram serta alat pengemasan, alat hisap, timbangan digital, dompet, handphone, dan uang tunai Rp870.000. Satu unit senjata tajam berupa gunting juga turut disita.

Adapun untuk Laporan Polisi Nomor 12, polisi mengamankan satu batang pireks kaca berisi sabu seberat bruto 1,80 gram, satu buah sumbu korek gas, dan satu bungkus rokok merek Scorpion.

Keenam tersangka yang diamankan yaitu M. Arfal Zafrullah (pengedar), Fadlin (penyedia sabu), Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas (pengguna).

Seluruhnya kini telah dibawa ke Mapolsek Kabaena Timur untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bombana menyampaikan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bombana. Ini bentuk komitmen kami memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat keamanan di Bombana bersikap tegas terhadap tindak pidana narkoba yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

Kepolisian mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »