Polres Bombana Gagalkan Penambangan Emas Ilegal di Hutan Produksi

Perspektifmedia.id || Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana menggagalkan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan penambangan liar di kawasan hutan produksi.

Tim gabungan Polres Bombana tiba di lokasi pada Jumat (16/5) sekitar pukul 15.30 WITA dan menemukan satu unit ekskavator merek Zoomlion sedang melakukan penggalian tanah.

Alat berat tersebut diduga digunakan untuk mencari material mengandung emas tanpa izin resmi dari instansi terkait.

“Kami langsung mengamankan operator dan menyita alat berat serta perlengkapan tambang lainnya sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Bombana. Operator mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial DM dan tidak memiliki izin operasi.

Lokasi penambangan diduga berada di kawasan Hutan Produksi, sehingga Polres Bombana berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima untuk verifikasi batas wilayah.

“Jika terbukti melanggar aturan kehutanan, pelaku bisa dikenai pasal tambahan,” tegas Kapolres Bombana.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap jaringan di balik kegiatan ilegal ini.

Polres Bombana mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang merusak lingkungan.

“Penegakan hukum akan dilakukan tegas demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »