Travel  

CV FADEL JAYA MANDIRI KEBAL HUKUM? ABAIKAN TEGURAN BPJN, JALAN IBU KOTA RUSAK

Perspektifmedia.id || Bombana – CV. Fadel Jaya Mandiri terus menunjukkan sikap arogan dengan mengabaikan teguran resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara. Perusahaan pelaksana Mega Proyek Bypass Bombana ini masih nekat mengangkut material menggunakan kendaraan berat Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang merusak jalan nasional di Ibu Kota Bombana.

Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di malam hari, kini berubah menjadi aksi terang-terangan di siang bolong. Kendaraan berat milik CV FJM terlihat lalu-lalang memuat material, mengabaikan surat teguran resmi BPJN bernomor PW.0103-Bpjn19.6.4/2170, yang telah dikeluarkan sejak 27 Oktober 2025.

Seorang tokoh pemuda setempat yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan kegeramannya. “Ini sudah keterlaluan. Mereka seperti kebal hukum. Jalan kita berpotensi rusak berat, teguran dari instansi berwenang pun dianggap angin lalu. Masyarakat kecil yang jadi korban, merasakan langsung kerusakan jalan ini setiap hari,” ujarnya dengan nada kesal.

Surat teguran BPJN yang bersifat “Segera” dan berperihal “Teguran Aktivitas Kendaraan Berat (ODOL) CV. Fadel Jaya Mandiri Terhadap Izin Penggunaan Jalan Nasional” itu jelas-jelas tidak digubris. Hingga Jumat, 7 November 2025, aktivitas pengangkutan ilegal tersebut masih berlangsung tanpa ada rasa takut dari pihak perusahaan.

Mega Proyek Bypass yang melintas di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, ini seharusnya menjadi pembangunan yang membawa kemajuan, bukan malah menjadi sumber kerusakan infrastruktur publik. Jalan nasional yang menjadi urat nadi perekonomian dan mobilitas warga Ibu Kota Bombana kini bergelombang, berlubang, dan mengalami penurunan kualitas akibat beban berlebih dari kendaraan ODOL.

Aktivitas CV Fadel Jaya Mandiri jelas melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal yang mengatur mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, termasuk batas dimensi dan muatan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (dalam konteks jalan nasional), yang mewajibkan pengguna jalan untuk menjaga kelestarian jalan.
3. Peraturan Menteri Perhubungan** terkait tata cara pengawasan dan penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Pelanggaran berulang dengan sengaja ini seharusnya bukan hanya berujung pada teguran, tetapi sudah pada tindakan tegas seperti pemberian sanksi administratif berat hingga penghentian sementara operasional proyek.

Yang lebih memprihatinkan, kehadiran kantor penegak hukum di Ibu Kota Bombana seolah tidak menciptakan efek jera. Proyek yang beroperasi tidak jauh dari wilayah hukum Polres Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana ini berjalan tanpa gangguan berarti.

“Sepertinya ada pembiaran. Ini terjadi di Ibu Kota, bukan di pelosok. Bagaimana mungkin aparat tidak tahu? Atau memang memilih untuk tutup mata?” tanya tokoh pemuda tersebut retoris.

Kelemahan penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana perusahaan merasa bisa berlaku semena-mena dengan mengabaikan aturan dan merusak fasilitas publik. Masyarakat menunggu tindakan tegas dan nyata dari pihak berwajib untuk menghentikan kesewenang-wenangan CV Fadel Jaya Mandiri sebelum kerusakan yang ditimbulkan semakin parah dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »